KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?

Chandra Iswinarno | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 11 November 2025 | 23:20 WIB
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
Ilustrasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Lembaga antirasuah tersebut digugat praperadilan terkait penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Kemenag.[Suara.com/Alfian Winanto]
  • ARRUKI dan LP3HI menggugat KPK ke PN Jaksel soal penghentian penyidikan kasus kuota haji.
  • KPK diduga menyalahi aturan pembagian kuota haji 2024 dengan proporsi tidak sesuai undang-undang.
  • Praperadilan ini menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas lembaga antirasuah dalam kasus sensitif nasional.

Suara.com - Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini menyoal penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam gugatan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto dan jajaran pimpinan lainnya menjadi pihak tergugat.

Menurut pemohon, langkah KPK yang belum menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dinilai tidak sah secara hukum dan berpotensi menghambat transparansi proses penegakan hukum.

"Para Pemohon bermaksud mengajukan Permohonan Pra Peradilan Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan Kuota Haji 2024 Yang Diduga Dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas," kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/11/2025) dengan Nomor Perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel.

Pihak LP3HI berharap hakim tunggal dapat mengabulkan permohonan agar proses hukum dapat kembali berjalan sesuai asas transparansi dan akuntabilitas publik.

Dugaan Pelanggaran Pembagian Kuota Haji

KPK sebelumnya telah membuka penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tahun 2024 setelah pemerintah Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota dari Kerajaan Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti skema 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Asep menegaskan, tambahan kuota seharusnya menghasilkan 18.400 kursi untuk jemaah reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Namun, hasil penyelidikan menemukan adanya pembagian tidak proporsional, di mana 10.000 kursi diberikan kepada jemaah reguler dan 10.000 lainnya dialokasikan untuk haji khusus.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya... dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,”
ungkap Asep.

Ia menambahkan, ketimpangan tersebut menyebabkan kenaikan pendapatan signifikan bagi biro perjalanan haji (travel) karena biaya haji khusus jauh lebih tinggi.

“Kemudian prosesnya, kuota ini dibagi-bagi ke travel-travel... kalau travelnya besar, porsinya besar. Travel kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuota Haji Jadi Bancakan Travel Nakal? KPK Sita Uang Asing dari Penyelenggara

Kuota Haji Jadi Bancakan Travel Nakal? KPK Sita Uang Asing dari Penyelenggara

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 13:17 WIB

Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang Asing dari Biro Travel

Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang Asing dari Biro Travel

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 09:58 WIB

KPK Ungkap Peran Tersangka dari Korupsi Kemenag: Keluarkan Diskresi Pembagian Kuota Haji!

KPK Ungkap Peran Tersangka dari Korupsi Kemenag: Keluarkan Diskresi Pembagian Kuota Haji!

News | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 13:13 WIB

Terkini

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:57 WIB

Manfaat Baru untuk Kurir SPX Express, dari Umrah hingga Beasiswa S1 untuk Anak

Manfaat Baru untuk Kurir SPX Express, dari Umrah hingga Beasiswa S1 untuk Anak

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:48 WIB

Kondisi Sudah Darurat, Sejumlah Dosen UPN Veteran Yogyakarta Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

Kondisi Sudah Darurat, Sejumlah Dosen UPN Veteran Yogyakarta Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:47 WIB

Panduan Tata Cara Sholat Idul Adha dan Bacaannya dari Rakaat 1 sampai 2 Lengkap

Panduan Tata Cara Sholat Idul Adha dan Bacaannya dari Rakaat 1 sampai 2 Lengkap

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:42 WIB

Integrasi Transportasi Jabodetabek Dinilai Kunci Kurangi Emisi dan Perkuat Mobilitas Komuter

Integrasi Transportasi Jabodetabek Dinilai Kunci Kurangi Emisi dan Perkuat Mobilitas Komuter

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:30 WIB

Mensos Gus Ipul: Sekolah Rakyat Juga Menyasar Daerah 3T

Mensos Gus Ipul: Sekolah Rakyat Juga Menyasar Daerah 3T

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:15 WIB

Bukan Karena BOP! MUI Ungkap Rahasia di Balik Bebasnya 9 WNI dari Penjara Israel

Bukan Karena BOP! MUI Ungkap Rahasia di Balik Bebasnya 9 WNI dari Penjara Israel

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:14 WIB

Muncul Usul Jabatan DPR Cukup 2 Periode: Jangan Ada 'Kursi Abadi' di Senayan

Muncul Usul Jabatan DPR Cukup 2 Periode: Jangan Ada 'Kursi Abadi' di Senayan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:00 WIB

IESR Sebut Solusi Energi Prabowo Berisiko Tambah Beban Fiskal: Sawit Mahal!

IESR Sebut Solusi Energi Prabowo Berisiko Tambah Beban Fiskal: Sawit Mahal!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:00 WIB

Dua KA Mogok Bersamaan di Pasar Senen, Penumpang Serayu Tertahan 4 Jam

Dua KA Mogok Bersamaan di Pasar Senen, Penumpang Serayu Tertahan 4 Jam

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:56 WIB