Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 12 November 2025 | 16:53 WIB
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara yakni Topan Obaja Putra Ginting (kedua kanan), Rasuli Efendi Siregar (kedua kiri), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). [ANTARA]
  • Sidang ini bersifat terbuka sehingga KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan.
  • Penetapan tersangka terhadap Topan Ginting alias TOP ini setelah KPK melakukan OTT. 
  • Selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap 4 orang lainnya.

Suara.com - JPU KPK melimpahkan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri Medan.

Adapun terdakwa yang dilimpahkan ialah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatra Utara, Heliyanto.

“Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Dia menjelaskan bahwa sidang ini bersifat terbuka sehingga KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan sebagai salah satu bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.

“Pada hari ini juga, telah selesai agenda pledoi dari terdakwa Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan yang pada intinya mereka salut atas pembuktian dari Tim JPU KPK selama persidangan,” tandas Budi.

OTT Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting, resmi ditetapkan KPK jadi tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Penetapan tersangka terhadap Topan Ginting alias TOP ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, mengatakan bahwa selain Topan Ginting, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap 4 orang lainnya.

Total ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Menetapkan 5 tersangka (dugaan korupsi proyek jalan di Sumut)," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Kelima orang yang ditetapkan tersangka yakni TOP atau Topan Ginting Kadis PUPR Sumut, RES Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) rangkap, HEL pejabat Satker PJN Sumut rangkap PPK, KIR Direktur PT DNG dan RAY Direktur PT RN.

Atas pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek jalan ini, KPK turut menyita uang tunai Rp 231 juta yang merupakan sisa uang dari penarikan Rp 2 miliar yang diduga digunakan untuk melakukan penyuapan terhadap berbagai pihak agar PT DNG dan PT RHL mendapat proyek jalan di Sumut.

"Nilai proyek perbaikan (sejumlah) jalan di Sumut, totalnya Rp 231,8 miliar," ujar Asep.

Dia mengatakan para tersangka diduga sudah berkomplot untuk menunjuk PT DNG dan PT RN sebagai pemenang tender proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN I Sumut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Cecar Eks Direktur Kemenag Soal Pembagian Kuota Haji Hingga Penyediaan Layanan

KPK Cecar Eks Direktur Kemenag Soal Pembagian Kuota Haji Hingga Penyediaan Layanan

News | Rabu, 12 November 2025 | 15:45 WIB

Digugat Praperadilan, KPK Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut

Digugat Praperadilan, KPK Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut

News | Rabu, 12 November 2025 | 15:19 WIB

KPK Bidik Proyek Whoosh, Menteri ATR/BPN Beberkan Proses Pembebasan Lahan untuk Infrastruktur

KPK Bidik Proyek Whoosh, Menteri ATR/BPN Beberkan Proses Pembebasan Lahan untuk Infrastruktur

Bisnis | Rabu, 12 November 2025 | 14:37 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag

News | Rabu, 12 November 2025 | 11:14 WIB

Whoosh: Simbol Kemajuan yang Disusupi Kegagalan Moral

Whoosh: Simbol Kemajuan yang Disusupi Kegagalan Moral

Your Say | Rabu, 12 November 2025 | 10:52 WIB

Terkini

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:56 WIB

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:53 WIB

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:33 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:29 WIB

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:25 WIB

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:17 WIB

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:10 WIB

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:09 WIB

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:07 WIB