Baca 10 detik
- KPK kini membidik dugaan korupsi proyek Monumen Reog.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT Bupati Ponorogo.
- Bupati Sugiri Sancoko dan tiga lainnya telah ditahan KPK.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dugaan suap pengurusan jabatan, Sugiri dan Agus dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
Sementara Yunus sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Adapun terkait suap pengadaan barang dan jasa, Sugiri dan Yunus kembali dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, sedangkan pihak swasta, Sucipto, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.