Baca 10 detik
-
Presiden Prabowo berikan rehabilitasi kepada dua guru korban kriminalisasi asal Luwu Utara.
-
Rehabilitasi ini memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan seluruh hak kedua guru.
-
Keputusan ini mengakhiri perjuangan lima tahun kedua guru dalam mencari keadilan hukum.
Namun, inisiatif yang disepakati bersama orang tua siswa ini dilaporkan sebagai pungutan liar (pungli), menyeret keduanya ke proses hukum hingga divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan kehilangan status ASN.