Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU

Bangun Santoso | Lilis Varwati | Suara.com

Kamis, 13 November 2025 | 18:10 WIB
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
Ilustrasi kasus femisida. (Dok. Istimewa)
  • Aktivis perempuan menilai negara belum menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus-kasus femisida atau pembunuhan terhadap perempuan karena identitas gendernya
  • Siti menjelaskan, saat dirinya masih menjabat di Komnas Perempuan, isu femisida belum banyak dipahami oleh publik maupun para pembuat kebijakan
  • Anindya Restuviani, menilai lemahnya keseriusan negara dalam menangani femisida terlihat dari tidak adanya prioritas politik untuk mengatur isu tersebut secara hukum

Suara.com - Aktivis perempuan menilai negara belum menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus-kasus femisida atau pembunuhan terhadap perempuan karena identitas gendernya. Padahal, angka femisida di Indonesia terus meningkat setiap tahun.

Dalam kunjungan ke kantor Suara.com, mantan Komisioner Komnas Perempuan periode 2020–2025, Siti Aminah, menyatakan bahwa Indonesia sudah seharusnya memiliki aturan pidana khusus yang mengatur tentang femisida.

Ia menilai pengakuan terhadap femisida sebagai tindak pidana khusus akan menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan.

"Mungkin jangka menengah sampai jangka panjang, idealnya adalah itu pidana khusus tentang femisida. Karena kalau kita bicara pidana umum itu kan sudah ada KUHP 2023 yang berlaku pada 2026," ujar Siti di Kantor Suara.com, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Siti menjelaskan, saat dirinya masih menjabat di Komnas Perempuan, isu femisida belum banyak dipahami oleh publik maupun para pembuat kebijakan.

Pada saat itu, advokasi yang dilakukan masih berfokus pada penguatan pasal-pasal diskriminasi berbasis gender di Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Dalam pembahasan itu pun, menurutnya, ada perbedaan persepsi dalam pemaknaan hukum di Indonesia. Ia menambahkan, saat memberi masukan untuk RUU KUHP, dirinya sempat mengusulkan agar tindak pidana kebencian juga mencakup dimensi gender.

Namun, usulan tersebut tidak diakomodasi karena sistem hukum pidana di Indonesia masih berpegang pada prinsip netralitas hukum.

"Waktu diskusi memberikan masukan untuk RUU KUHP, untuk tindak pidana kebencian, saya meminta dimasukkan misi gender. Jadi kan kebencian itu misalnya berdasarkan ras, suku, bisa gak ditambahin misalnya ada gendernya. Karena hukum pidana kita kan netral (gender)," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Program Jakarta Feminist, Anindya Restuviani, menilai lemahnya keseriusan negara dalam menangani femisida terlihat dari tidak adanya prioritas politik untuk mengatur isu tersebut secara hukum.

Ia mengaku beberapa kali bertemu dengan pihak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membahas femisida. Namun, Anindya menilai bahwa upaya-upaya tersebut belum berujung pada komitmen nyata dari pemerintah.

"Menurut saya responnya itu, political will-nya kayak bukan menjadi prioritas ya, kalau saya melihatnya seperti itu," ucapnya.

Data dari Jakarta Feminist mencatat bahwa 209 perempuan menjadi korban femisida oleh 239 pelaku, atau setara dengan satu perempuan dibunuh setiap dua hari sekali di Indonesia.

Jakarta Feminist juga menghitung tingkat rentan tiap provinsi dengan membandingkan jumlah kasus femisida dan 100.000 jumlah penduduk perempuan di provinsi tersebut sesuai dengan data BPS terbaru.

Hasilnya Papua Selatan jadi yang tertinggi dengan tingkat kerawanan 0.76 persen. Jakarta Feminis melihat kalau beradanya Papua sebagai provinsi dengan tingkat rentan femisida tertinggi tidak bisa dipisahkan dari konteks konflik bersenja-ta dan militerisme yang berkepanjangan di wilayah ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Femisida Melonjak, Komnas Perempuan Sebut Negara Belum Akui sebagai Kejahatan Serius

Kasus Femisida Melonjak, Komnas Perempuan Sebut Negara Belum Akui sebagai Kejahatan Serius

News | Kamis, 13 November 2025 | 16:13 WIB

Review Film Suffragette, Mengisahkan Perjuangan Hak Pilih Perempuan

Review Film Suffragette, Mengisahkan Perjuangan Hak Pilih Perempuan

Your Say | Jum'at, 07 November 2025 | 18:58 WIB

Hak Reproduksi Dianggap Beban, Komnas Perempuan Desak Reformasi Kebijakan Ketenagakerjaan

Hak Reproduksi Dianggap Beban, Komnas Perempuan Desak Reformasi Kebijakan Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 22:05 WIB

Gender Reveal! Nino Fernandez dan Steffi Zamora Siap Miliki Anak Perempuan

Gender Reveal! Nino Fernandez dan Steffi Zamora Siap Miliki Anak Perempuan

Your Say | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 19:46 WIB

Perempuan Pesisir dan Beban Ganda di Tengah Krisis Iklim

Perempuan Pesisir dan Beban Ganda di Tengah Krisis Iklim

Your Say | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 17:20 WIB

Momen Haru Gender Reveal Anak Pertama Steffi Zamora dan Nino Fernandez

Momen Haru Gender Reveal Anak Pertama Steffi Zamora dan Nino Fernandez

Your Say | Kamis, 02 Oktober 2025 | 14:01 WIB

Hariati Sinaga Kritik Sistem Kapitalis yang Menghalangi Kesetaraan

Hariati Sinaga Kritik Sistem Kapitalis yang Menghalangi Kesetaraan

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 09:39 WIB

Terkini

Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah

Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:11 WIB

Tutup Pintu Damai, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Ditahan

Tutup Pintu Damai, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Ditahan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:09 WIB

Iran Terapkan Rezim Navigasi Baru di Selat Hormuz, Kapal Wajib Bayar Tarif Transit

Iran Terapkan Rezim Navigasi Baru di Selat Hormuz, Kapal Wajib Bayar Tarif Transit

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:07 WIB

Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Incar Keterangan TNI Usai Periksa Polda

Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Incar Keterangan TNI Usai Periksa Polda

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:02 WIB

600 Ribu Lahan Sawah Beralihfungsi, Pemerintah Susun RPP untuk Atur Sanksi Denda

600 Ribu Lahan Sawah Beralihfungsi, Pemerintah Susun RPP untuk Atur Sanksi Denda

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:59 WIB

WFH untuk Hemat BBM di Tengah Krisis Energi, Solusi Efektif atau Hanya Sementara?

WFH untuk Hemat BBM di Tengah Krisis Energi, Solusi Efektif atau Hanya Sementara?

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:56 WIB

Tak Hanya Energi, Eropa Kini Dilanda Krisis Cokelat KitKat

Tak Hanya Energi, Eropa Kini Dilanda Krisis Cokelat KitKat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:52 WIB

Pelapor Ijazah Jokowi Minta Usut Pendana Isu, Desak Polisi Tindak Roy Suryo dan Dokter Tifa

Pelapor Ijazah Jokowi Minta Usut Pendana Isu, Desak Polisi Tindak Roy Suryo dan Dokter Tifa

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:50 WIB

Satu Prajurit Gugur di Lebanon, Mabes TNI Belum Bisa Pastikan Pelaku Serangan

Satu Prajurit Gugur di Lebanon, Mabes TNI Belum Bisa Pastikan Pelaku Serangan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:41 WIB

8 Juta Warga AS Turun ke Jalan Aksi 'No Kings': Lawan Fasisme Diktator Donald Trump

8 Juta Warga AS Turun ke Jalan Aksi 'No Kings': Lawan Fasisme Diktator Donald Trump

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:38 WIB