Hak Reproduksi Dianggap Beban, Komnas Perempuan Desak Reformasi Kebijakan Ketenagakerjaan

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 22:05 WIB
Hak Reproduksi Dianggap Beban, Komnas Perempuan Desak Reformasi Kebijakan Ketenagakerjaan
Ilustrasi pekerja perempuan menyampaikan hak-haknya di ruang kerja yang selama ini banyak ditemukan diskriminasi. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Komnas Perempuan temukan diskriminasi terhadap pekerja perempuan di tiga kota besar.
  • Banyak perusahaan anggap hak reproduksi perempuan sebagai beban biaya kerja.
  • Komnas Perempuan desak kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada perempuan.

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan masih kuatnya pandangan diskriminatif terhadap perempuan di dunia kerja, terutama terkait hak-hak reproduksi yang dilindungi undang-undang.

Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu mengatakan, sebagian perusahaan masih menganggap pekerja perempuan sebagai beban karena adanya kewajiban memberikan cuti haid, cuti keguguran, hingga cuti melahirkan.

"Perempuan pekerja di sini kalah bersaing di pasar kerja karena dianggap mahal oleh perusahaan. Karena perempuan memiliki cuti haid, cuti keguguran, dan cuti melahirkan. Semua ini dianggap menambah biaya bagi perusahaan yang mempekerjakan perempuan,” ujar Devi saat webinar Konsultasi Publik Komnas Perempuan, Jumat (17/10/2025).

Temuan tersebut merupakan hasil pemantauan Komnas Perempuan di tiga kota, yakni Semarang, Surabaya, dan Medan, pada Mei–Juni 2023.

Ketiga daerah itu dipilih karena termasuk zona merah kekerasan terhadap perempuan pekerja, berdasarkan data pengaduan ke Komnas Perempuan sepanjang 2020–2022.

Menurut Devi, hasil pemantauan juga memperlihatkan adanya ketimpangan besar dalam pemberian tunjangan dan jaminan sosial bagi pekerja perempuan.

"Beberapa perusahaan memberikan perlindungan ekstra dengan menambahkan asuransi tambahan di luar BPJS. Kemudian jaminan kesehatan hingga anak yang kelima, dan adanya bantuan biaya persalinan dan tunjangan tunai," kata Devi.

Namun, lanjutnya, tidak semua perusahaan menerapkan standar yang sama.

"Sementara yang lainnya masih ada disparitas tunjangan antara sektor dan perusahaan," imbuhnya.

baca juga

Dalam riset tersebut, Komnas Perempuan bekerja sama dengan dinas tenaga kerja (disnaker) di masing-masing daerah untuk memperoleh akses serta rujukan perusahaan yang akan diteliti.

Devi menegaskan, temuan ini menunjukkan perlunya reformasi kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada pekerja perempuan, baik dalam bentuk perlindungan hukum, pengawasan, maupun kebijakan afirmatif di lingkungan kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas Perempuan Soroti Implementasi Cuti Haid yang Masih Diskriminatif di Tempat Kerja

Komnas Perempuan Soroti Implementasi Cuti Haid yang Masih Diskriminatif di Tempat Kerja

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 18:03 WIB

Komnas Perempuan: Hak Maternitas Pekerja Perempuan Adalah Hak Dasar, Bukan Fasilitas Opsional

Komnas Perempuan: Hak Maternitas Pekerja Perempuan Adalah Hak Dasar, Bukan Fasilitas Opsional

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 17:45 WIB

Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah

Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 22:27 WIB

Terkini

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

×