Bobby Nasution Terseret Dugaan Korupsi Jalan, KPK Berani Penuhi Perintah Pengadilan?

Jum'at, 14 November 2025 | 13:38 WIB
Bobby Nasution Terseret Dugaan Korupsi Jalan, KPK Berani Penuhi Perintah Pengadilan?
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. [dok Diskominfo Sumut]
Baca 10 detik
  • ICW desak Bobby Nasution diperiksa dalam dugaan korupsi pembangunan jalan di Sipiongot Labuhan Batu dan Sipiongot Hutaimbaru.
  • Penyidik KPK disebut telah mengusulkan kepada ketua satgas untuk memeriksa Bobby, namun ditolak.
  • ICW menduga Bobby terlibat dalam tahap perencanaan dengan mengganti APBD.

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dalam dugaan korupsi pembangunan jalan di Sipiongot Labuhan Batu dan Sipiongot Hutaimbaru.

Pasalnya, Pengadilan Tipikor Medan telah memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap menantu Presiden ke-7 Joko Widodo itu.

“Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pada 30 September juga menyatakan bahwasanya apabila ada perintah dari pengadilan, maka KPK akan memeriksa Bobby Nasution begitu, karena ada dasar hukumnya,” kata Peneliti ICW Zararah Azhim Syah di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).

Terlebih, ICW mendapatkan informasi dari laporan media nasional bahwa penyidik KPK telah mengusulkan kepada ketua satgas untuk memeriksa Bobby, namun ditolak.

Meski dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan, ICW berharap pemeriksaan terhadap Bobby bisa dilakukan KPK melalui pengembangan perkara.

“Nah, ini jangankan mengembangkan kasus, tapi untuk memeriksa Bobby saja tidak berani begitu. Kenapa, karena korupsi pada pengadaan barang dan jasa biasanya korupsi besarnya apabila KPK ingin mengejar aktor intelektualnya, itu ada pada tahap perencanaan,” tutur Zararah.

ICW menduga Bobby terlibat dalam tahap perencanaan dengan mengganti anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebanyak empat kali untuk memasukkan proyek pembangunan dalam perkara ini.

“KPK harus menelusuri karena apabila KPK taat hukum, ini KPK kan lembaga penegak hukum. Kalau dia taat hukum, harusnya dijalani perintah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, dan itu perintah hakim untuk memeriksa Bobby, tapi sampai sekarang tidak diperiksa,” tandas Zararah.

Sebelumnya, JPU KPK melimpahkan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa

Adapun terdakwa yang dilimpahkan ialah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatra Utara, Heliyanto.

“Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Dia menjelaskan bahwa sidang ini bersifat terbuka sehingga KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan sebagai salah satu bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI