Geledah Dinas Pendidikan Riau, KPK Cari Jejak Bukti Korupsi di Balik Kasus Pemerasan Gubernur

Jum'at, 14 November 2025 | 10:49 WIB
Geledah Dinas Pendidikan Riau, KPK Cari Jejak Bukti Korupsi di Balik Kasus Pemerasan Gubernur
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau terkait kasus suap Gubernur Abdul Wahid.

  • Gubernur diduga meminta 'jatah preman' sebesar 5 persen dari anggaran proyek dinas.

  • Gubernur, Kadis PUPR, dan tenaga ahli gubernur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada Kamis (13/11/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan maraton dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses penganggaran.

“Dokumen dan barang bukti elektronik yang disita masih terkait dengan penganggaran,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian upaya penyidik sebelumnya. KPK juga telah menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, rumah dinas Gubernur Abdul Wahid, serta kediaman dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.

Dari penggeledahan di rumah dinas Abdul Wahid, KPK turut menyita rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Gubernur Jadi Tersangka Pemerasan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025). Selain gubernur, Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arief Setiawan dan tenaga ahli Dani M. Nursalam juga ditetapkan sebagai tersangka.

Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau, dengan total target pengumpulan sekitar Rp7 miliar. Menurut KPK, praktik ini menggunakan istilah internal "jatah preman", di mana uang dikumpulkan dari enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) jalan dan jembatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal terkait pemerasan dan gratifikasi.

Baca Juga: Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI