Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil

M Nurhadi

Senin, 17 November 2025 | 10:25 WIB
Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (7/11/2025). [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi melarang anggota Polri aktif menjabat posisi sipil.
  • DPR RI akan segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
  • Putusan ini membuka potensi adanya revisi Undang-Undang Polri.

Suara.com - Panggung politik nasional kembali menghangat, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengetok palu larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Merespons putusan krusial ini, DPR RI menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap melakukan kajian mendalam.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menjadi salah satu pimpinan parlemen pertama yang angkat bicara mengenai putusan bersejarah ini.

Ia menyatakan DPR segera mempelajari setiap pertimbangan dalam amar putusan MK tersebut, untuk memahami implikasinya secara komprehensif.

Saat ini, Dasco mengaku masih dalam tahap awal untuk mendalami naskah putusan yang berpotensi mengubah lanskap birokrasi dan struktur penempatan personel Polri.

"Saya baru mau mempelajari putusannya, kebetulan ada wakil menteri hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari," kata Dasco, Senin (17/11/2025).

Sebelumnya, MK telah mengabulkan uji materiil dan mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan ini secara efektif menghapus celah hukum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Selama ini, pasal tersebut kerap menjadi justifikasi bagi anggota Polri aktif untuk mengisi pos-pos jabatan di luar struktur organisasi kepolisian tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.

baca juga

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno pada Kamis (13/11/2025), secara tegas menyatakan bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini dinilai banyak kalangan sebagai langkah progresif untuk mengembalikan Polri pada tugas pokoknya, dan mencegah tumpang tindih kewenangan antara institusi keamanan dengan jabatan sipil.

Berdasarkan pemahaman awalnya, Dasco menangkap esensi putusan MK tersebut sebagai pembatasan yang jelas.

Menurutnya, personel Polri hanya diizinkan ditempatkan di luar institusi kepolisian, jika jabatan tersebut masih memiliki kaitan atau bersinggungan langsung dengan tugas-tugas kepolisian yang telah diamanatkan konstitusi.

"Kalau saya tidak salah, ya begitu aturannya," ucap Dasco singkat.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra itu juga menekankan, koridor tugas kepolisian sejatinya telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Dasar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya

Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya

News | Minggu, 16 November 2025 | 11:18 WIB

PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...

PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...

News | Minggu, 16 November 2025 | 09:53 WIB

MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri

MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri

News | Jum'at, 14 November 2025 | 12:53 WIB

TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan

TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan

News | Jum'at, 14 November 2025 | 11:34 WIB

Prabowo Dengar, Alasan Kader Gerindra Menjerit Tolak Budi Arie

Prabowo Dengar, Alasan Kader Gerindra Menjerit Tolak Budi Arie

News | Jum'at, 14 November 2025 | 11:01 WIB

Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal

Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal

News | Kamis, 13 November 2025 | 22:45 WIB

Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur

Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur

News | Kamis, 13 November 2025 | 22:29 WIB

Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa

Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa

News | Kamis, 13 November 2025 | 22:17 WIB

Terkini

Oktober Penuh Teror! 6 Film Horor di Netflix Ini Siap Bikin Kamu Ketakutan

Oktober Penuh Teror! 6 Film Horor di Netflix Ini Siap Bikin Kamu Ketakutan

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Dugaan Gratifikasi Pemkot Madiun, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

Dugaan Gratifikasi Pemkot Madiun, KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:25 WIB

Wantimpres Diisi Tokoh Lintas Agama dan Profesi, Pratikno Janjikan Masukan Berkualitas ke Prabowo

Wantimpres Diisi Tokoh Lintas Agama dan Profesi, Pratikno Janjikan Masukan Berkualitas ke Prabowo

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:23 WIB

11 Tahun Berjuang demi Rumah Warisan, Wiliam Menangis Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

11 Tahun Berjuang demi Rumah Warisan, Wiliam Menangis Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:18 WIB

Ojol Ditawarkan Jadi Pemandu Wisata, Bukan Cuma Antar Penumpang

Ojol Ditawarkan Jadi Pemandu Wisata, Bukan Cuma Antar Penumpang

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Sinyal Kuat Kembalinya Suzuki Burgman 350 Tantang Dominasi Yamaha XMAX dan Honda Forza

Sinyal Kuat Kembalinya Suzuki Burgman 350 Tantang Dominasi Yamaha XMAX dan Honda Forza

Otomotif | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Pelembap Viva Bengkuan Mengandung Apa Aja? Ini Daftar Lengkapnya yang Bikin Kulit Cerah

Pelembap Viva Bengkuan Mengandung Apa Aja? Ini Daftar Lengkapnya yang Bikin Kulit Cerah

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Dulu Duet Prabowo di Pilpres 2014, Hatta Rajasa Kini Jadi Wakil Ketua Wantimpres

Dulu Duet Prabowo di Pilpres 2014, Hatta Rajasa Kini Jadi Wakil Ketua Wantimpres

Sumsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:14 WIB

Kulkas Sharp Aurora 1 Pintu Berapa Watt? Ini Rincian Konsumsi Daya Kulkas Sharp

Kulkas Sharp Aurora 1 Pintu Berapa Watt? Ini Rincian Konsumsi Daya Kulkas Sharp

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Ahli dari Relawan Gibran Laporkan Hakim Konstistusi ke MKMK Gegara Diusir dari Ruang Sidang

Ahli dari Relawan Gibran Laporkan Hakim Konstistusi ke MKMK Gegara Diusir dari Ruang Sidang

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:08 WIB

×