Khawatir Komnas HAM Dihapus Lewat Revisi UU HAM, Anis Hidayah Catat 21 Pasal Krusial

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Senin, 17 November 2025 | 14:15 WIB
Khawatir Komnas HAM Dihapus Lewat Revisi UU HAM, Anis Hidayah Catat 21 Pasal Krusial
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (tangkap layar/Ist)
baca 10 detik
  • Komnas HAM mengkritisi adanya potensi ancaman independensi Komnas HAM.
  • Anies mengatakan penanganan pelanggaran HAM oleh Kementerian HAM tidak dapat dibenarkan karena kementerian bagian dari pemerintah.
  • Pembatasan kewenangan akan menutup ruang bagi Komnas HAM untuk berkolaborasi dengan lembaga HAM di negara lain.

Suara.com - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, khawatir ada upaya menghapus keberadaan Komnas HAM lewat revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Ia mencatat ada 21 pasal krusial di dalam draf yang berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga independen.

Catatan itu disampaikan Anis melalui keterangan video resmi yang tayang di YouTube Humas Komnas HAM RI, dikutip Senin (17/11/2025).

Anis menyebutkan pasal-pasal krusial yang sudah disusun oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian HAM baik itu menyangkut norma kelembagaan, kelembagaan menyangkut kewenangan, baik itu kewenangan pemerintah maupun kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga independen.

Beberapa pasal tersebut, antara lain pasal 1, pasal 10, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 83, hingga Pasal 85. Kemudian Pasal 87, Pasal 100, Pasal 102 hingga Pasal 104. Berikutnya Pasal 109 dan Pasal 27.

Hal pertama yang menjadi kritik dari Komnas HAM terhadap draf revisi UU HAM yang disusun pemerintha adalah terkait dengan kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga independen.

Undang-Undang Nomor 39 tahun 99 tentang HAM telah ditetapkan bahwa Komnas HAM memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan pendidikan dan penyuluhan hak asasi manusia, kajian dan penelitian HAM, pemantauan dan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan mediasi hak asasi manusia.

Sementara, di dalam draf revisi UU HAM Pasal 109, Komnas HAM tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi, tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pendidikan dan penyuluhan HAM, serta pengkajian HAM kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional.

Kedua, Komnas HAM mengkritisi adanya potensi ancaman independensi Komnas HAM.

baca juga

Anis mengatakan potensi itu ditemukan melalui pasal 100 ayat 2B di mana panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan oleh presiden. Padahal dalam UU 39 Tahun 199, panitia seleksi ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM. Anis mengatakan hal tersebut bertentangan dengan Paris Principle.

"Prinsip-prinsip internasional terkait dengan National Human Rights Institution, di mana prinsip independency dalam proses seleksi Komnas HAM itu menjadi salah satu prinsip yang diatur dan harus dihormati sebagai lembaga HAM nasional," kata Anis.

Ketiga, Komnas HAM mengkritik terkait dengan kewenangan pelanggaran hak asasi manusia yang diberikan kepada Kementerian HAM. Anis mengingatkan bahwa posisi Kementerian HAM sebagai pemerintah dan pemangku kewajiban.

Gedung Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta, Selasa (3/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gedung Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta, Selasa (3/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Anies mengatakan penanganan pelanggaran HAM oleh Kementerian HAM tidak dapat dibenarkan karena kementerian merupakan bagian dari pemerintah sebagai pemangku kewajiban HAM.

Ia berujar ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat pemerintah kerap menjadi pihak yang diadukan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM.

"(Kementerian HAM) tidak seharusnya juga berperan sebagai penilai atau wasit penanganan dugaan pelanggaran HAM, di mana salah satu pelaku atau terlapornya adalah pemerintah. Semestinya tetap dilakukan oleh lembaga independen," kata Anis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Asfinawati Nilai Ada 'Main Politik' di Balik Mandeknya Kasus HAM di Kejagung

Asfinawati Nilai Ada 'Main Politik' di Balik Mandeknya Kasus HAM di Kejagung

News | Rabu, 12 November 2025 | 20:29 WIB

Fakta Kelam Demo Agustus: 3.337 Orang Ditangkap dan Ada yang Tewas, Rekor Baru Era Reformasi?

Fakta Kelam Demo Agustus: 3.337 Orang Ditangkap dan Ada yang Tewas, Rekor Baru Era Reformasi?

News | Rabu, 12 November 2025 | 18:06 WIB

Komnas HAM Dorong Revisi UU untuk Atasi Pelanggaran HAM, Diskriminasi, dan Kekerasan Berbasis Gender

Komnas HAM Dorong Revisi UU untuk Atasi Pelanggaran HAM, Diskriminasi, dan Kekerasan Berbasis Gender

News | Rabu, 12 November 2025 | 16:46 WIB

Komnas HAM: Gelar Pahlawan Soeharto Cederai Sejarah Pelanggaran HAM Berat dan Semangat Reformasi

Komnas HAM: Gelar Pahlawan Soeharto Cederai Sejarah Pelanggaran HAM Berat dan Semangat Reformasi

News | Selasa, 11 November 2025 | 21:47 WIB

Terkini

Flores Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, BMKG: Hati-hati Bangunan Retak

Flores Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, BMKG: Hati-hati Bangunan Retak

Bali | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:45 WIB

Doddy Hanggodo Sebut Gempa NTT "Makanan Sehari-hari", Ini Daftar Kontroversi sang Menteri PU

Doddy Hanggodo Sebut Gempa NTT "Makanan Sehari-hari", Ini Daftar Kontroversi sang Menteri PU

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:43 WIB

5 Perbedaan Jenis Puff Cushion Rubycell vs Velvet yang Bikin Hasil Makeup Beda

5 Perbedaan Jenis Puff Cushion Rubycell vs Velvet yang Bikin Hasil Makeup Beda

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:40 WIB

Membedah Makna Lagu 'Usik' Feby Putri: Seni Berdamai dengan Luka Masa Lalu

Membedah Makna Lagu 'Usik' Feby Putri: Seni Berdamai dengan Luka Masa Lalu

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:39 WIB

Duh! Asap Karhutla Ketapang Mengancam Pontianak hingga Negara Tetangga

Duh! Asap Karhutla Ketapang Mengancam Pontianak hingga Negara Tetangga

Kalbar | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Turun Langsung Cek Karhutla di Kalimantan, Prabowo Minta Tindak Tegas Setiap Pelanggar Hukum!

Turun Langsung Cek Karhutla di Kalimantan, Prabowo Minta Tindak Tegas Setiap Pelanggar Hukum!

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:36 WIB

Rayakan 20 Tahun Debut, BigBang Bahas Identitas dan Kejayaan di Lagu BiiiG

Rayakan 20 Tahun Debut, BigBang Bahas Identitas dan Kejayaan di Lagu BiiiG

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:36 WIB

Perang SUV Listrik Memanas: Nevo Q05 Pamer Ngecas Kilat, Leap Motor Andalkan Sasis Eropa

Perang SUV Listrik Memanas: Nevo Q05 Pamer Ngecas Kilat, Leap Motor Andalkan Sasis Eropa

Otomotif | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:26 WIB

6 Cara Pakai Bedak Tabur di Atas Sunscreen agar Tidak Menggumpal, Makeup Jadi Halus

6 Cara Pakai Bedak Tabur di Atas Sunscreen agar Tidak Menggumpal, Makeup Jadi Halus

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:21 WIB

Elang Nias dan Burung Hantu Siau Dilaporkan Punah di Indonesia, Benarkah?

Elang Nias dan Burung Hantu Siau Dilaporkan Punah di Indonesia, Benarkah?

Bali | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:19 WIB

×