MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 18 November 2025 | 08:29 WIB
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Suara.com/Yaumal)
  • Putusan MK soal polisi aktif tidak berdampak pada jabatan Ketua KPK Setyo Budiyanto.

  • Setyo Budiyanto dipastikan aman karena telah berstatus purnawirawan sejak 1 Juli 2025.

  • Biro Hukum KPK masih kaji dampak putusan MK terhadap jabatan polisi aktif lainnya.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil tidak akan berdampak pada posisi Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Alasannya, Setyo Budiyanto telah berstatus purnawirawan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal tersebut.

“Adapun Ketua KPK, Bapak Setyo Budiyanto, sudah purnawirawan per 1 Juli 2025. Selain itu, pemilihan pimpinan KPK melalui Pansel memberikan kesempatan kepada semua WNI yang memenuhi syarat,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Budi menambahkan, Biro Hukum KPK saat ini sedang menganalisis secara mendalam putusan MK tersebut untuk mengetahui implikasinya terhadap jabatan-jabatan lain di lingkungan KPK yang möglicherweise masih diisi oleh anggota Polri aktif.

“Tim Biro Hukum KPK sedang melakukan analisis untuk mempelajari implikasi dari putusan itu terhadap jabatan-jabatan yang ada di KPK. Proses analisis masih terus berlangsung,” ujar Budi.

Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan jumlah pegawai KPK yang jabatannya diisi oleh polisi aktif. Budi berjanji akan menyampaikan informasi tersebut kepada publik setelah analisis internal selesai dilakukan.

“Cakupan dari putusan MK ini sejauh apa dan seperti apa terkait dengan posisi jabatan di KPK, itu yang masih akan dipelajari oleh tim hukum,” tandasnya.

Sebagai informasi, MK dalam sidang pleno pada Kamis (13/11/2025) menyatakan bahwa frasa yang memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil atas dasar penugasan dari Kapolri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituduh Punya Ijazah Doktor Palsu, Arsul Sani Tak akan Lapor Balik: Kalau MK kan Nggak Bisa

Dituduh Punya Ijazah Doktor Palsu, Arsul Sani Tak akan Lapor Balik: Kalau MK kan Nggak Bisa

News | Senin, 17 November 2025 | 19:04 WIB

'Nanti Diedit-edit!' Arsul Sani Pamer Ijazah S3 Asli, Tapi Takut Difoto Wartawan

'Nanti Diedit-edit!' Arsul Sani Pamer Ijazah S3 Asli, Tapi Takut Difoto Wartawan

News | Senin, 17 November 2025 | 15:50 WIB

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Buka Suara: Nanti Diedit-edit, Saya Pusing

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Buka Suara: Nanti Diedit-edit, Saya Pusing

News | Senin, 17 November 2025 | 15:41 WIB

Terkini

Muncul Usul Jabatan DPR Cukup 2 Periode: Jangan Ada 'Kursi Abadi' di Senayan

Muncul Usul Jabatan DPR Cukup 2 Periode: Jangan Ada 'Kursi Abadi' di Senayan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:00 WIB

IESR Sebut Solusi Energi Prabowo Berisiko Tambah Beban Fiskal: Sawit Mahal!

IESR Sebut Solusi Energi Prabowo Berisiko Tambah Beban Fiskal: Sawit Mahal!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:00 WIB

Dua KA Mogok Bersamaan di Pasar Senen, Penumpang Serayu Tertahan 4 Jam

Dua KA Mogok Bersamaan di Pasar Senen, Penumpang Serayu Tertahan 4 Jam

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:56 WIB

Dukuh Atas Bakal Jadi Simpul Lima Moda Transportasi, Terkompleks di Indonesia

Dukuh Atas Bakal Jadi Simpul Lima Moda Transportasi, Terkompleks di Indonesia

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:46 WIB

Kolaborasi Memperluas  Akses Air Bersih di Wilayah 3T

Kolaborasi Memperluas Akses Air Bersih di Wilayah 3T

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:45 WIB

Kolaborasi Perluas Akses Air Bersih di Kawasi, Dukung Kesejahteraan Masyarakat di Wilayah 3T

Kolaborasi Perluas Akses Air Bersih di Kawasi, Dukung Kesejahteraan Masyarakat di Wilayah 3T

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:45 WIB

Kawal Hingga Tiba di Rumah! Pesan Tegas DPR Usai 9 WNI Dibebaskan dari Penjara Israel

Kawal Hingga Tiba di Rumah! Pesan Tegas DPR Usai 9 WNI Dibebaskan dari Penjara Israel

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:13 WIB

Krisis Iklim Mengubah Politik Gender Rumah Tangga, Bagaimana Bisa?

Krisis Iklim Mengubah Politik Gender Rumah Tangga, Bagaimana Bisa?

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:09 WIB

Rp 1,9 Triliun Digelontorkan, Tapi Jakarta Masih Punya 211 RW Kumuh

Rp 1,9 Triliun Digelontorkan, Tapi Jakarta Masih Punya 211 RW Kumuh

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:58 WIB

Auditorium Binus Anggrek Terbakar! 70 Personel Damkar Diterjunkan, Penyebab Masih Misteri

Auditorium Binus Anggrek Terbakar! 70 Personel Damkar Diterjunkan, Penyebab Masih Misteri

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 10:51 WIB