MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 18 November 2025 | 08:29 WIB
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Suara.com/Yaumal)
baca 10 detik
  • Putusan MK soal polisi aktif tidak berdampak pada jabatan Ketua KPK Setyo Budiyanto.

  • Setyo Budiyanto dipastikan aman karena telah berstatus purnawirawan sejak 1 Juli 2025.

  • Biro Hukum KPK masih kaji dampak putusan MK terhadap jabatan polisi aktif lainnya.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif mengisi jabatan sipil tidak akan berdampak pada posisi Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Alasannya, Setyo Budiyanto telah berstatus purnawirawan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi hal tersebut.

“Adapun Ketua KPK, Bapak Setyo Budiyanto, sudah purnawirawan per 1 Juli 2025. Selain itu, pemilihan pimpinan KPK melalui Pansel memberikan kesempatan kepada semua WNI yang memenuhi syarat,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Budi menambahkan, Biro Hukum KPK saat ini sedang menganalisis secara mendalam putusan MK tersebut untuk mengetahui implikasinya terhadap jabatan-jabatan lain di lingkungan KPK yang möglicherweise masih diisi oleh anggota Polri aktif.

“Tim Biro Hukum KPK sedang melakukan analisis untuk mempelajari implikasi dari putusan itu terhadap jabatan-jabatan yang ada di KPK. Proses analisis masih terus berlangsung,” ujar Budi.

Oleh karena itu, ia belum bisa memastikan jumlah pegawai KPK yang jabatannya diisi oleh polisi aktif. Budi berjanji akan menyampaikan informasi tersebut kepada publik setelah analisis internal selesai dilakukan.

“Cakupan dari putusan MK ini sejauh apa dan seperti apa terkait dengan posisi jabatan di KPK, itu yang masih akan dipelajari oleh tim hukum,” tandasnya.

Sebagai informasi, MK dalam sidang pleno pada Kamis (13/11/2025) menyatakan bahwa frasa yang memperbolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil atas dasar penugasan dari Kapolri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituduh Punya Ijazah Doktor Palsu, Arsul Sani Tak akan Lapor Balik: Kalau MK kan Nggak Bisa

Dituduh Punya Ijazah Doktor Palsu, Arsul Sani Tak akan Lapor Balik: Kalau MK kan Nggak Bisa

News | Senin, 17 November 2025 | 19:04 WIB

'Nanti Diedit-edit!' Arsul Sani Pamer Ijazah S3 Asli, Tapi Takut Difoto Wartawan

'Nanti Diedit-edit!' Arsul Sani Pamer Ijazah S3 Asli, Tapi Takut Difoto Wartawan

News | Senin, 17 November 2025 | 15:50 WIB

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Buka Suara: Nanti Diedit-edit, Saya Pusing

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Buka Suara: Nanti Diedit-edit, Saya Pusing

News | Senin, 17 November 2025 | 15:41 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×