KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru

Selasa, 18 November 2025 | 11:07 WIB
KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru
Ilustrasi - sidang paripurna DPR RI.
Baca 10 detik
  • DPR RI telah mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang.
  • Seluruh fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU tersebut.
  • Pemerintah menyatakan RKUHAP disusun secara partisipatif dan terbuka.

Suara.com - DPR RI secara resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang, Selasa (18/11/2025).

Pengesahan ini menandai sebuah momen historis dalam reformasi hukum di Indonesia, mengakhiri perjalanan panjang pembahasan salah satu pilar utama sistem peradilan pidana nasional.

Pengambilan keputusan tingkat II terhadap KUHAP dilakukan pada paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.

Momen ketok palu ini terlaksana di ruang paripurna DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa siang.

Sidang paripurna yang krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, yang didampingi oleh jajaran pimpinan lainnya, yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Kehadiran pemerintah diwakili oleh Menkumham Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Tercatat sebanyak 242 anggota dewan hadir dalam rapat tersebut, memastikan kuorum terpenuhi untuk pengambilan keputusan strategis ini.

Prosesi pengesahan diawali ketika pimpinan sidang, Dasco, mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan RKUHAP.

Dalam laporannya, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR bersama pemerintah pada Kamis (13/11) telah mencapai kesepakatan untuk membawa RKUHAP ke pembahasan tingkat II guna disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP

Setelah laporan dibacakan, pimpinan DPR langsung meminta persetujuan dari seluruh anggota yang hadir.

Suasana di ruang paripurna menjadi hening sejenak sebelum suara bulat terdengar.

"Kini tiba saatnya kami meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap Rancangan UU KUHAP. Apakah bisa disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco kepada forum.

Sontak, seluruh anggota dewan yang hadir menjawab dengan serempak, "Setuju."

Palu sidang pun diketuk, menandakan bahwa Indonesia kini memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, menggantikan produk hukum sebelumnya yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade.

Proses Partisipatif dan Kebutuhan Mendesak

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI