DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera

Bangun Santoso

Selasa, 18 November 2025 | 12:39 WIB
DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
baca 10 detik
  • Setelah 44 tahun, Indonesia akhirnya memiliki KUHAP baru yang disahkan DPR untuk menggantikan produk hukum lama dan melengkapi operasional KUHP baru
  • Aturan baru secara signifikan membatasi penahanan yang bersifat subjektif atau "suka-suka" oleh penyidik dan mewajibkan seluruh proses pemeriksaan direkam kamera untuk mencegah intimidasi
  • KUHAP baru ini berfokus pada penguatan hak-hak warga negara, peran advokat, serta memberikan perlindungan hukum maksimal bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), mengakhiri era hukum formil berusia 44 tahun yang dinilai sudah tidak relevan.

Pengesahan ini disebut menjadi langkah progresif untuk memperkuat perlindungan hak-hak warga negara saat berhadapan dengan proses hukum.

Palu persetujuan diketuk dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyampaikan persetujuan mereka atas RUU yang telah digodok matang oleh Komisi III.

Era Penahanan Subjektif Berakhir

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHAP baru ini dirancang untuk mencapai keadilan hakiki dan mendampingi KUHP baru yang telah lebih dulu disahkan. Salah satu terobosan paling signifikan adalah membatasi kewenangan aparat dalam melakukan penahanan.

Menurutnya, syarat penahanan kini dibuat seobjektif mungkin untuk menutup celah penahanan yang bersifat subjektif atau sewenang-wenang.

"Jadi di KUHAP lama itu penahanan bisa sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya, di KUHAP baru tidak," katanya sebagaimana dilansir Antara.

baca juga

Selain itu, KUHAP baru ini mewajibkan penggunaan kamera pengawas dalam setiap proses pemeriksaan saksi maupun tersangka. Aturan ini diharapkan dapat mencegah praktik intimidasi, kekerasan, atau penyiksaan yang mungkin terjadi selama proses penyidikan.

Perlindungan Maksimal untuk Warga dan Kelompok Rentan

Habiburokhman menjelaskan bahwa ruh dari perubahan KUHAP ini adalah penguatan posisi warga negara di hadapan hukum. Peran profesi advokat juga diperkuat untuk memastikan setiap individu mendapatkan pendampingan yang layak.

Lebih lanjut, KUHAP baru memberikan perhatian khusus dan mengakomodasi secara maksimal kebutuhan masyarakat dari kelompok rentan.

"KUHAP itu juga mencantumkan pengaturan spesifik terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia," jelasnya.

Sejumlah pengaturan krusial lainnya yang diatur mencakup penguatan mekanisme praperadilan, jaminan bagi tersangka, konsep keadilan restoratif (restorative justice), hingga hak pendampingan bagi saksi. Habiburokhman memastikan bahwa proses pembentukan RUU ini tidak dilakukan terburu-buru.

"Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun," kata Habiburokhman.

Ia juga menambahkan bahwa dinamika yang terjadi selama proses pembahasan adalah bagian dari demokrasi. "Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di negeri tercinta ini," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru

KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru

News | Selasa, 18 November 2025 | 11:07 WIB

DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD

DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD

News | Selasa, 18 November 2025 | 07:17 WIB

RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD

RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD

News | Minggu, 16 November 2025 | 20:05 WIB

RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya

RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya

News | Minggu, 16 November 2025 | 18:14 WIB

RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri

RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri

News | Minggu, 16 November 2025 | 18:07 WIB

Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ICJR: KUHAP Lemah, Kriminalisasi Makin Ganas!

Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ICJR: KUHAP Lemah, Kriminalisasi Makin Ganas!

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:33 WIB

Biar Ada Kepastian Hukum, Aliansi Mahasiswa Minta Qanun Aceh Diakomodir di RUU KUHAP Baru

Biar Ada Kepastian Hukum, Aliansi Mahasiswa Minta Qanun Aceh Diakomodir di RUU KUHAP Baru

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 12:07 WIB

Terkini

Wacana Tol Pekanbaru-Kuansing, Hubungkan Riau dengan Sumbar

Wacana Tol Pekanbaru-Kuansing, Hubungkan Riau dengan Sumbar

Riau | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Karya Pakai Jiwa Kalah Cepat dengan AI yang Tak Punya Nyawa

Karya Pakai Jiwa Kalah Cepat dengan AI yang Tak Punya Nyawa

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:30 WIB

KNPB Minta Konflik Papua Dimediasi Negara Lain: Indonesia Harus Buka Diri

KNPB Minta Konflik Papua Dimediasi Negara Lain: Indonesia Harus Buka Diri

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:28 WIB

Bukan Sekadar Daur Ulang, Bagaimana Uni Eropa Ubah Industri Elektronik agar Lebih Ramah Lingkungan?

Bukan Sekadar Daur Ulang, Bagaimana Uni Eropa Ubah Industri Elektronik agar Lebih Ramah Lingkungan?

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26 WIB

Nasabah BRI Bisa Dapat Diskon dan Cicilan 24 Bulan di Saturdays, Begini Cara Klaimnya

Nasabah BRI Bisa Dapat Diskon dan Cicilan 24 Bulan di Saturdays, Begini Cara Klaimnya

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:25 WIB

5 Keunggulan Smartwatch yang Tahan Air untuk Aktivitas Harian

5 Keunggulan Smartwatch yang Tahan Air untuk Aktivitas Harian

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:25 WIB

Urgensi Kehadiran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Urgensi Kehadiran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:22 WIB

SBY Soroti Pidato Prabowo, Sebut Presiden Punya Target yang Ambisius

SBY Soroti Pidato Prabowo, Sebut Presiden Punya Target yang Ambisius

Video | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Singapura Keluarkan Peringatan Warganya Jadi Korban Asap Kebakaran Hutan Kalimantan dan Sumatera

Singapura Keluarkan Peringatan Warganya Jadi Korban Asap Kebakaran Hutan Kalimantan dan Sumatera

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21 WIB

4 Pilihan HP Redmi Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera 108 MP hingga Baterai 7.000 mAh

4 Pilihan HP Redmi Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera 108 MP hingga Baterai 7.000 mAh

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

×