Adies Kadir Mulai Aktif Lagi, Puan Bilang DPR Tak Perlu 'Woro-woro'

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 18 November 2025 | 14:47 WIB
Adies Kadir Mulai Aktif Lagi, Puan Bilang DPR Tak Perlu 'Woro-woro'
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • MKD sudah memberikan beberapa ketentuan untuk Adies aktif kembali.
  • Puan mengatakan DPR tak perlu lagi menyampaikan pengumuman Adies tetap bisa kembali bekerja di parlemen.
  • Adies sebelumnya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan DPR RI tidak perlu mengumumkan soal aktifnya kembali Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Menurutnya, Adies sudah boleh aktif sebagaimana keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Oh, karena memang keputusan dari MKD-nya menyatakan yang bersangkutan memang sudah boleh aktif kembali," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Ia mengatakan, MKD sudah memberikan beberapa ketentuan untuk Adies aktif kembali.

"Dengan ketentuan-ketentuan yang menyatakan bahwa tidak, harus lebih berhati-hati dalam bersikap, kemudian tidak boleh mengulangi lagi. Jadi, ya sudah boleh kembali aktif," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, DPR tak perlu lagi menyampaikan pengumuman Adies tetap bisa kembali bekerja di parlemen.

"Tidak perlu ada pengumuman. Dan sekarang mungkin lagi ada kegiatan lain," pungkasnya.

Tidak Melanggar Kode Etik

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, secara resmi memutuskan bahwa Adies Kadir, salah satu dari lima anggota DPR RI nonaktif, tidak terbukti melanggar kode etik.

baca juga
 Adies Kadir, salah satu dari lima anggota DPR RI nonaktif, tidak terbukti melanggar kode etik. (Suara.com/Bagaskara)
Adies Kadir, salah satu dari lima anggota DPR RI nonaktif, tidak terbukti melanggar kode etik. (Suara.com/Bagaskara)

Dengan putusan ini, Adies Kadir akan kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan dibacakan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam persidangan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Adang Daradjatun menyampaikan bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pertimbangan, MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: Adies Kadir. Satu, menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik," ujar Adang Daradjatun saat membacakan putusan.

Meskipun demikian, MKD juga memberikan peringatan kepada Adies Kadir. Peringatan tersebut meminta agar yang bersangkutan lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di masa mendatang dan selalu menjaga perilakunya sebagai anggota dewan.

"Dua, meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya," tambah Adang.

Poin penting lainnya dalam putusan ini adalah pengaktifan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP

Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP

News | Selasa, 18 November 2025 | 10:49 WIB

DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD

DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD

News | Selasa, 18 November 2025 | 07:17 WIB

Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'

Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'

News | Selasa, 18 November 2025 | 06:57 WIB

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Arsul Sani Masuk Babak Baru, Kini Ada Aduan Masuk ke MKD DPR RI

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Arsul Sani Masuk Babak Baru, Kini Ada Aduan Masuk ke MKD DPR RI

News | Senin, 17 November 2025 | 16:50 WIB

Prabowo Rehabilitasi 2 Guru ASN di Luwu Utara, DPR Wanti-wanti Kepala Daerah Jangan Asal Pecat

Prabowo Rehabilitasi 2 Guru ASN di Luwu Utara, DPR Wanti-wanti Kepala Daerah Jangan Asal Pecat

News | Kamis, 13 November 2025 | 11:54 WIB

Terkini

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

×