- MKD sudah memberikan beberapa ketentuan untuk Adies aktif kembali.
- Puan mengatakan DPR tak perlu lagi menyampaikan pengumuman Adies tetap bisa kembali bekerja di parlemen.
- Adies sebelumnya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan DPR RI tidak perlu mengumumkan soal aktifnya kembali Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Menurutnya, Adies sudah boleh aktif sebagaimana keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Oh, karena memang keputusan dari MKD-nya menyatakan yang bersangkutan memang sudah boleh aktif kembali," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ia mengatakan, MKD sudah memberikan beberapa ketentuan untuk Adies aktif kembali.
"Dengan ketentuan-ketentuan yang menyatakan bahwa tidak, harus lebih berhati-hati dalam bersikap, kemudian tidak boleh mengulangi lagi. Jadi, ya sudah boleh kembali aktif," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, DPR tak perlu lagi menyampaikan pengumuman Adies tetap bisa kembali bekerja di parlemen.
"Tidak perlu ada pengumuman. Dan sekarang mungkin lagi ada kegiatan lain," pungkasnya.
Tidak Melanggar Kode Etik
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, secara resmi memutuskan bahwa Adies Kadir, salah satu dari lima anggota DPR RI nonaktif, tidak terbukti melanggar kode etik.
Baca Juga: Prabowo Rehabilitasi 2 Guru ASN di Luwu Utara, DPR Wanti-wanti Kepala Daerah Jangan Asal Pecat

Dengan putusan ini, Adies Kadir akan kembali diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan dibacakan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, dalam persidangan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Adang Daradjatun menyampaikan bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pertimbangan, MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: Adies Kadir. Satu, menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik," ujar Adang Daradjatun saat membacakan putusan.
Meskipun demikian, MKD juga memberikan peringatan kepada Adies Kadir. Peringatan tersebut meminta agar yang bersangkutan lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di masa mendatang dan selalu menjaga perilakunya sebagai anggota dewan.
"Dua, meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya," tambah Adang.