Baca 10 detik
- MKD sudah memberikan beberapa ketentuan untuk Adies aktif kembali.
- Puan mengatakan DPR tak perlu lagi menyampaikan pengumuman Adies tetap bisa kembali bekerja di parlemen.
- Adies sebelumnya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Poin penting lainnya dalam putusan ini adalah pengaktifan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI.