- Aset yang disita terdiri dari sebidang rumah dan kendaraan berupa satu unit mobil dan dua unit sepeda motor.
- KPK menduga aset tersebut didapatkan dari hasil dugaan tindak pidana korupsi pada perkara ini.
- Budi mengatakan penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 pada Senin (17/11/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa aset yang disita terdiri dari sebidang rumah dan kendaraan berupa satu unit mobil dan dua unit sepeda motor.
“Satu bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya; satu unit Mobil bermerk Madza CX-3; dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Dia juga mengatakan bahwa aset-aset ini disita dari pihak swasta.
KPK menduga aset tersebut didapatkan dari hasil dugaan tindak pidana korupsi pada perkara ini.
“Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery,” tandas Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Baca Juga: KPK Cecar Eks Direktur Kemenag Soal Pembagian Kuota Haji Hingga Penyediaan Layanan
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.
Dengan tambahan kuota haji menjadi 20.000, Asep menegaskan seharusnya pembagiannya ialah 1.600 untuk kuota haji khusus dan 18.400 untuk kuota haji reguler.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.
Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.