- Dosen hukum pidana Untag Semarang berinisial DLL ditemukan tewas tanpa busana di kamar kosnya pada 17 November.
- Anggota polisi berpangkat AKBP Basuki, yang menjadi pelapor, diamankan dalam penempatan khusus selama 20 hari.
- Penyelidikan kasus kematian ini menghadapi kendala teknis karena polisi belum berhasil membuka ponsel milik korban.
Suara.com - Kasus kematian seorang dosen hukum pidana Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang berinisial DLL (35) yang ditemukan tak bernyawa di sebuah indekos hotel (kostel) kawasan Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11) pukul 05.40 WIB, terus bergulir dan memasuki babak baru.
Kejanggalan kasus ini disorot tajam oleh Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang, terutama karena kehadiran teman prianya, seorang anggota polisi berpangkat AKBP Basuki, yang menjadi pelapor sekaligus saksi kunci di tempat kejadian.
Kepolisian telah mengambil tindakan tegas tuntuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan.
Berikut adalah tujuh fakta terbaru dan krusial mengenai kasus kematian dosen lajang tersebut, dengan fokus pada peran anggota polisi yang diamankan:
1. Dosen Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar
Korban, yang diketahui bernama lengkap Doktor Dwinanda Linchia Levi, seorang dosen Hukum Pidana, ditemukan tewas di samping tempat tidur dalam kondisi tanpa busana.
Terdapat juga darah yang keluar dari mulut dan hidungnya, yang menambah teka-teki atas penyebab kematian korban.
2. Polisi Berinisial AKBP B Sebagai Saksi Kunci
Anggota polisi berinisial AKBP Basuki (56), yang bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, adalah orang pertama yang menemukan dan melaporkan kematian DLL.
Baca Juga: Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Peran Penting Polisi di Kemenhut
Keberadaan AKBP Basuki di kamar korban saat peristiwa terjadi menjadikannya sebagai saksi utama dan paling krusial dalam pengungkapan kasus pidana ini.
3. AKBP B Resmi Ditahan dan Di-Patsus 20 Hari
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah telah menahan AKBP Basuki dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025.
Tindakan ini diambil setelah penyidik Bidpropam melakukan gelar perkara pada Rabu (19/11/2025).
4. Pelanggaran Kode Etik: Tinggal Serumah Tanpa Ikatan Sah
Penahanan (Patsus) terhadap AKBP Basuki dilakukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa Basuki melanggar kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita (DLL) tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.