- Kementerian Kehutanan masih sangat membutuhkan personel Polri, terutama untuk memperkuat pengawasan interna
- Meskipun menghormati putusan MK, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tetap meminta dukungan personel Polrii
- Polri menyatakan bahwa penugasan anggota ke kementerian dilakukan atas permintaan instansi
Suara.com - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa keberadaan personel Polri di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) masih sangat dibutuhkan, terutama dalam pengawasan internal dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal itu ia sampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
“Saya menghormati keputusan MK. Tapi kalau saya ditanya sebagai pemimpin Kemenhut, kehadiran unsur kepolisian sangat membantu,” ujar Raja Juli dalam keterangan resminya, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, peran Irjen Kemenhut Djoko Poerwanto yang berasal dari Polri terbukti vital dalam memperkuat pengawasan internal serta mendukung perbaikan tata kelola kementerian.
Ia menambahkan bahwa staf khusus yang juga berasal dari kepolisian ikut membantu percepatan penanganan karhutla di lapangan.
Raja Juli mengakui bahwa Kemenhut membutuhkan dukungan personel Polri dalam berbagai tugas strategis.
Bahkan, ia mengungkapkan telah bersurat secara resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta personel terbaik.
“Faktanya, saya mengirim surat ke Kapolri meminta beliau menugaskan orang terbaik untuk membantu saya menjalankan tugas yang tidak mudah itu,” ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Baca Juga: MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri sebagai anggota aktif secara permanen.
Menanggapi putusan itu, Polri menyatakan bahwa penugasan anggotanya ke berbagai kementerian selama ini dilakukan berdasarkan permintaan instansi.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan bahwa keputusan lebih lanjut terkait penarikan atau penempatan personel akan diputuskan setelah Kapolri menerima laporan tim pokja.
“Keputusan nanti akan ditentukan setelah Kapolri mendapatkan laporan khusus tim pokja terkait anggota Polri yang berada di luar struktur maupun yang diminta kementerian atau lembaga,” kata Irjen Sandi.