KPK Periksa Tiga Kepala Distrik Terkait Korupsi Dana Operasional di Papua

Kamis, 20 November 2025 | 14:10 WIB
KPK Periksa Tiga Kepala Distrik Terkait Korupsi Dana Operasional di Papua
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan suap dana operasional di Papua.

  • Kasus ini terkait korupsi mantan Gubernur Lukas Enembe yang rugikan negara Rp1,2 triliun.

  • Para saksi yang diperiksa termasuk tiga kepala distrik, pejabat bank, dan ASN.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan suap dana penunjang operasional di Papua. Tiga di antaranya adalah Kepala Distrik di wilayah Sentani.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Saksi yang dipanggil meliputi tiga Kepala Distrik: Yance Samonsabra (YCS) dari Sentani Barat, Margaretha Debby (MGD) dari Sentani, dan Eslie Suangbubaro (ESL) dari Sentani Timur. Selain itu, lima saksi lainnya juga diperiksa, termasuk pejabat Bank Papua, seorang ASN, wiraswasta, dan seorang pejabat Kantor Pertanahan.

Kasus ini terkait dugaan suap dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua periode 2020–2022.

Sebelumnya, pada 11 Juni 2024, KPK mengungkap bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Namun, status tersangka Lukas Enembe telah gugur karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023. (Antara)

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI