Status Tersangka Tak Membuat Dokter Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Alasan Kuncinya

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 08 Januari 2026 | 18:33 WIB
Status Tersangka Tak Membuat Dokter Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Alasan Kuncinya
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Delta Mas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/1/2026). ANTARA/Ilham Kausar
Baca 10 detik
  • Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran konsumen, namun Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan.
  • Penyidik menilai Richard Lee kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti saat proses hukum.
  • Pemeriksaan kasus ditunda karena kondisi kesehatan Richard Lee menurun, sisa pertanyaan akan dijadwalkan ulang nanti.

Suara.com - Status tersangka yang kini disandang oleh dokter sekaligus YouTuber, dr. Richard Lee, dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tidak serta merta membuatnya mendekam di balik jeruji besi.

Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadapnya, sebuah langkah yang didasari oleh sejumlah pertimbangan subjektif penyidik.

Keputusan ini menjadi sorotan, mengingat kasus yang menjeratnya berkaitan dengan produk dan treatment kecantikan yang memiliki dampak luas bagi konsumen.

Pihak kepolisian pun akhirnya buka suara dan membeberkan alasan kunci di balik tidak ditahannya Richard Lee.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penahanan seorang tersangka tidak bersifat wajib dan sangat bergantung pada penilaian penyidik di lapangan.

Ada beberapa faktor yang menjadi dasar pertimbangan untuk tidak menahan seseorang.

"Misalnya, dia tidak akan melakukan perbuatan kembali, atau takut dia melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau misalnya dia menyuruh orang untuk mengubah keterangan atau menghalang-halangi penyidikan," kata Kombes Pol Reonald Simanjuntak saat ditemui di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/1/2026).

Berdasarkan penilaian tersebut, penyidik hingga saat ini meyakini bahwa Richard Lee tidak akan melakukan hal-hal yang dapat mempersulit proses penyidikan.

Sikap kooperatif yang ditunjukkan menjadi salah satu poin utama yang meringankannya dari kewajiban penahanan.

Baca Juga: Polisi Tunggu Labfor Kasus Kematian Sekeluarga di Warakas, Tak Mau Terburu-buru Tarik Dugaan Pidana

"Sampai saat ini, penyidik masih berkesimpulan bahwa yang bersangkutan itu kooperatif, sehingga belum saatnya untuk dilakukan penahanan," tegas Reonald.

Proses pemeriksaan terhadap Richard Lee sendiri sempat dihentikan sementara. Hal ini terjadi bukan karena adanya intervensi, melainkan karena kondisi kesehatan sang dokter yang menurun di tengah maratonnya pemeriksaan pada Kamis dini hari.

"Pada pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan dan dari pihak penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan," ungkap Reonald sebagaimana dilansir Antara.

Hingga pemeriksaan dihentikan, penyidik telah melayangkan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang disiapkan. Sisa pertanyaan yang belum diajukan akan dijadwalkan kembali, menunggu kondisi kesehatan Richard Lee pulih sepenuhnya.

"Nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan atau nanti akan dijadwalkan dikemudian hari," katanya. "Nanti masih menunggu dan melihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," tambah Reonald.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menepis adanya kekhawatiran bahwa penanganan kasus ini akan terhambat oleh aturan hukum yang baru, seperti KUHP dan KUHAP.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI