Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Kamis, 20 November 2025 | 16:02 WIB
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
Asisten Deputi Perempuan Korban Kekerasan dan Perlindungan Hak Perempuan (Asdep PKK PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Margareth R.K. (Suara.com/Safelia)
  • Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menjerat pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik.
  • Korban serta saksi pelapor dugaan kekerasan seksual dijamin tidak dapat dituntut balik secara hukum oleh pemerintah.
  • Proses hukum kasus dewasa memerlukan delik aduan, sementara kasus korban anak diproses tanpa aduan demi keadilan.

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menekankan pentingnya pemahaman publik mengenai dasar hukum penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Pemerintah menjamin bahwa korban maupun saksi yang melaporkan dugaan kekerasan seksual tidak dapat dituntut balik secara hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Perempuan Korban Kekerasan dan Perlindungan Hak Perempuan (Asdep PKK PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Margareth R.K., dalam acara Press Briefing UNiTE to End Digital Violence Against All Women and Girls yang digelar di Kantor PBB Indonesia, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Margareth menjelaskan, saat ini Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menjerat pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik.

"Kalau kita bicara kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan berbasis gender online, perlu kita ingat bahwa dasar hukumnya jelas. Kalau kekerasan seksual berbasis elektronik, maka rujukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya di Pasal 14," ujar Margareth.

Selain UU TPKS, Margareth juga menyebutkan instrumen lain seperti UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Margareth juga menyoroti perbedaan mendasar dalam proses hukum antara korban dewasa dan anak.

Untuk kasus yang menimpa orang dewasa, proses hukum umumnya mensyaratkan adanya delik aduan.

“Itu ada undang-undang baru, Nomor 1 Tahun 2024, perubahan atas undang-undang ITE dalam proses hukum kasus-kasus ini disebut dengan Delik Aduan," katanya.

Press briefing mengenai kekerasan di ruang digital sebagai bagian dari kampanye global UNiTE 2025 dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP). (Foto dok. Ist)
Press briefing mengenai kekerasan di ruang digital sebagai bagian dari kampanye global UNiTE 2025 dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP). (Foto dok. Ist)

"Delik Aduan tuh harus lapor dulu, kecuali anak-anak, itu tanpa dilaporin, Komdigi langsung melakukan take down," ucapnya.

Namun, hal ini berbeda drastis jika korbannya adalah anak.

Merujuk pada UU Perlindungan Anak, definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.

"Anak itu kan definisinya jelas, ada di dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan pertama dari undang-undang Nomor 23 Tahun 2013, khususnya di pasal 1, menyebutkan bahwa anak adalah yang berada di dalam kandungan sampai dengan 18 tahun kurang 1 hari, dalam proses sidangnya juga itu menuju kepada pembangunan sistem keadilan pidana anak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sistem peradilan pidana anak lebih memudahkan pembuktian demi keadilan korban.

“Kalau anak itu bukan dari aduan, tapi dari keterangan saksi korban, ditambah satu alat bukti, maka sudah bisa di proses,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KemenPPPA Dukung Arahan Prabowo Setop Kerahkan Siswa Sambut Pejabat

KemenPPPA Dukung Arahan Prabowo Setop Kerahkan Siswa Sambut Pejabat

News | Kamis, 20 November 2025 | 13:15 WIB

Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara

Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara

News | Rabu, 12 November 2025 | 21:48 WIB

Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?

Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?

News | Rabu, 12 November 2025 | 21:34 WIB

KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak

KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak

News | Rabu, 12 November 2025 | 12:39 WIB

Terkini

'Urat Malu Putus?' Viral Pria Diduga TNI Cekcok dengan Polisi Gegara Terobos Lampu Merah

'Urat Malu Putus?' Viral Pria Diduga TNI Cekcok dengan Polisi Gegara Terobos Lampu Merah

News | Rabu, 08 April 2026 | 09:03 WIB

Kaposwil Safrizal ZA: Pemulihan Aceh Pasca Bencana Alami Kemajuan dan Perkembangan Dinamis

Kaposwil Safrizal ZA: Pemulihan Aceh Pasca Bencana Alami Kemajuan dan Perkembangan Dinamis

News | Rabu, 08 April 2026 | 08:24 WIB

Iran dan Israel Sepakati Gencatan Senjata Bersama Amerika Serikat

Iran dan Israel Sepakati Gencatan Senjata Bersama Amerika Serikat

News | Rabu, 08 April 2026 | 08:19 WIB

Penderitaan 21 Tahun Warga Bintaro: Akses Jalan Tersandera Pungli, DPRD Desak Pemkot Bertindak!

Penderitaan 21 Tahun Warga Bintaro: Akses Jalan Tersandera Pungli, DPRD Desak Pemkot Bertindak!

News | Rabu, 08 April 2026 | 08:01 WIB

Trump Terima Proposal Damai 10 Poin Iran Sambil Ancam Gunakan Kekuatan Destruktif Jika Gagal Total

Trump Terima Proposal Damai 10 Poin Iran Sambil Ancam Gunakan Kekuatan Destruktif Jika Gagal Total

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:59 WIB

Pepesan Kosong Ancaman Donald Trump ke Iran: 3 Kali Ultimatum, 3 Kali Ditunda

Pepesan Kosong Ancaman Donald Trump ke Iran: 3 Kali Ultimatum, 3 Kali Ditunda

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:51 WIB

Iran Tegaskan Kekuatan Penuh Jika Amerika Salah Langkah Selama Masa Gencatan Senjata

Iran Tegaskan Kekuatan Penuh Jika Amerika Salah Langkah Selama Masa Gencatan Senjata

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:48 WIB

Akal Bulus Pengoplos Gas Cileungsi: Pakai 'Mata-Mata' HT, Ibu-Ibu Jadi Tameng, hingga Trik Es Batu!

Akal Bulus Pengoplos Gas Cileungsi: Pakai 'Mata-Mata' HT, Ibu-Ibu Jadi Tameng, hingga Trik Es Batu!

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:44 WIB

Politisi Demokrat Dorong Pemakzulan Donald Trump dan Menteri Perang AS

Politisi Demokrat Dorong Pemakzulan Donald Trump dan Menteri Perang AS

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:43 WIB

Trump Ancam Musnahkan 'Satu Peradaban' di Iran, Wapres AS Buru-buru Meluruskan

Trump Ancam Musnahkan 'Satu Peradaban' di Iran, Wapres AS Buru-buru Meluruskan

News | Rabu, 08 April 2026 | 07:39 WIB