Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 20 November 2025 | 16:02 WIB
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
Asisten Deputi Perempuan Korban Kekerasan dan Perlindungan Hak Perempuan (Asdep PKK PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Margareth R.K. (Suara.com/Safelia)
baca 10 detik
  • Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menjerat pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik.
  • Korban serta saksi pelapor dugaan kekerasan seksual dijamin tidak dapat dituntut balik secara hukum oleh pemerintah.
  • Proses hukum kasus dewasa memerlukan delik aduan, sementara kasus korban anak diproses tanpa aduan demi keadilan.

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menekankan pentingnya pemahaman publik mengenai dasar hukum penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Pemerintah menjamin bahwa korban maupun saksi yang melaporkan dugaan kekerasan seksual tidak dapat dituntut balik secara hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Perempuan Korban Kekerasan dan Perlindungan Hak Perempuan (Asdep PKK PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Margareth R.K., dalam acara Press Briefing UNiTE to End Digital Violence Against All Women and Girls yang digelar di Kantor PBB Indonesia, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Margareth menjelaskan, saat ini Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menjerat pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik.

"Kalau kita bicara kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan berbasis gender online, perlu kita ingat bahwa dasar hukumnya jelas. Kalau kekerasan seksual berbasis elektronik, maka rujukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya di Pasal 14," ujar Margareth.

Selain UU TPKS, Margareth juga menyebutkan instrumen lain seperti UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Margareth juga menyoroti perbedaan mendasar dalam proses hukum antara korban dewasa dan anak.

Untuk kasus yang menimpa orang dewasa, proses hukum umumnya mensyaratkan adanya delik aduan.

“Itu ada undang-undang baru, Nomor 1 Tahun 2024, perubahan atas undang-undang ITE dalam proses hukum kasus-kasus ini disebut dengan Delik Aduan," katanya.

baca juga
Press briefing mengenai kekerasan di ruang digital sebagai bagian dari kampanye global UNiTE 2025 dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP). (Foto dok. Ist)
Press briefing mengenai kekerasan di ruang digital sebagai bagian dari kampanye global UNiTE 2025 dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP). (Foto dok. Ist)

"Delik Aduan tuh harus lapor dulu, kecuali anak-anak, itu tanpa dilaporin, Komdigi langsung melakukan take down," ucapnya.

Namun, hal ini berbeda drastis jika korbannya adalah anak.

Merujuk pada UU Perlindungan Anak, definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.

"Anak itu kan definisinya jelas, ada di dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan pertama dari undang-undang Nomor 23 Tahun 2013, khususnya di pasal 1, menyebutkan bahwa anak adalah yang berada di dalam kandungan sampai dengan 18 tahun kurang 1 hari, dalam proses sidangnya juga itu menuju kepada pembangunan sistem keadilan pidana anak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sistem peradilan pidana anak lebih memudahkan pembuktian demi keadilan korban.

“Kalau anak itu bukan dari aduan, tapi dari keterangan saksi korban, ditambah satu alat bukti, maka sudah bisa di proses,” katanya.

Untuk memperkuat pembuktian digital bagi perempuan dan anak, Margareth juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016 tentang perluasan alat bukti elektronik sebagai sarana memberikan akses keadilan.

“Untuk memberikan akses keadilan kepada perempuan dan anak, korban kekerasan berbasis gender online, maka kita bisa lihat ke dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016, tentang perluasan bukti alat elektronik,” ujarnya.

Reporter: Safelia Putri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KemenPPPA Dukung Arahan Prabowo Setop Kerahkan Siswa Sambut Pejabat

KemenPPPA Dukung Arahan Prabowo Setop Kerahkan Siswa Sambut Pejabat

News | Kamis, 20 November 2025 | 13:15 WIB

Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara

Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara

News | Rabu, 12 November 2025 | 21:48 WIB

Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?

Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?

News | Rabu, 12 November 2025 | 21:34 WIB

KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak

KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak

News | Rabu, 12 November 2025 | 12:39 WIB

Terkini

Kalahkan Persiba Tiga Gol, Kendal Tornado FC Ambil Alih Puncak Klasemen

Kalahkan Persiba Tiga Gol, Kendal Tornado FC Ambil Alih Puncak Klasemen

Jawa Tengah | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:33 WIB

Menggambar Bukan Sekadar Bermain, Ini Manfaatnya untuk Imajinasi Anak

Menggambar Bukan Sekadar Bermain, Ini Manfaatnya untuk Imajinasi Anak

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:26 WIB

Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta

Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta

Jakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:18 WIB

Memilih Produk Perawatan Pakaian, Apa yang Jadi Pertimbangan Konsumen?

Memilih Produk Perawatan Pakaian, Apa yang Jadi Pertimbangan Konsumen?

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:05 WIB

UMKM Binaan Astra Catat Transaksi Ekspor Rp400 Miliar, Bidik Pasar Global

UMKM Binaan Astra Catat Transaksi Ekspor Rp400 Miliar, Bidik Pasar Global

Jakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Tekan Ekonomi Palembang, 7 Hotel Laporkan Penurunan Tingkat Hunian

Kabut Asap Karhutla Tekan Ekonomi Palembang, 7 Hotel Laporkan Penurunan Tingkat Hunian

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Tangis Haru Heri Latif, 1,5 Tahun Cari Nafkah Pakai Pick-up Box Berbuah Hadiah Umrah Gratis

Tangis Haru Heri Latif, 1,5 Tahun Cari Nafkah Pakai Pick-up Box Berbuah Hadiah Umrah Gratis

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga

Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga

Malang | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:49 WIB

KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten Rp280 Juta

KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten Rp280 Juta

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Sumsel United vs Persikad Depok: Laskar Juaro Incar Kemenangan Ketiga, Hibiki Mochizuki Berpeluang M

Sumsel United vs Persikad Depok: Laskar Juaro Incar Kemenangan Ketiga, Hibiki Mochizuki Berpeluang M

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:10 WIB

×