- Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menjerat pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik.
- Korban serta saksi pelapor dugaan kekerasan seksual dijamin tidak dapat dituntut balik secara hukum oleh pemerintah.
- Proses hukum kasus dewasa memerlukan delik aduan, sementara kasus korban anak diproses tanpa aduan demi keadilan.
Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menekankan pentingnya pemahaman publik mengenai dasar hukum penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Pemerintah menjamin bahwa korban maupun saksi yang melaporkan dugaan kekerasan seksual tidak dapat dituntut balik secara hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Perempuan Korban Kekerasan dan Perlindungan Hak Perempuan (Asdep PKK PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Margareth R.K., dalam acara Press Briefing UNiTE to End Digital Violence Against All Women and Girls yang digelar di Kantor PBB Indonesia, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Margareth menjelaskan, saat ini Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menjerat pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik.
"Kalau kita bicara kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan berbasis gender online, perlu kita ingat bahwa dasar hukumnya jelas. Kalau kekerasan seksual berbasis elektronik, maka rujukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya di Pasal 14," ujar Margareth.
Selain UU TPKS, Margareth juga menyebutkan instrumen lain seperti UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Margareth juga menyoroti perbedaan mendasar dalam proses hukum antara korban dewasa dan anak.
Untuk kasus yang menimpa orang dewasa, proses hukum umumnya mensyaratkan adanya delik aduan.
“Itu ada undang-undang baru, Nomor 1 Tahun 2024, perubahan atas undang-undang ITE dalam proses hukum kasus-kasus ini disebut dengan Delik Aduan," katanya.
Baca Juga: Oh Young Soo Kakek Squid Game, Dinyatakan Tak Bersalah atas Kasus Pelecehan Seksual

"Delik Aduan tuh harus lapor dulu, kecuali anak-anak, itu tanpa dilaporin, Komdigi langsung melakukan take down," ucapnya.
Namun, hal ini berbeda drastis jika korbannya adalah anak.
Merujuk pada UU Perlindungan Anak, definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.
"Anak itu kan definisinya jelas, ada di dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan pertama dari undang-undang Nomor 23 Tahun 2013, khususnya di pasal 1, menyebutkan bahwa anak adalah yang berada di dalam kandungan sampai dengan 18 tahun kurang 1 hari, dalam proses sidangnya juga itu menuju kepada pembangunan sistem keadilan pidana anak,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sistem peradilan pidana anak lebih memudahkan pembuktian demi keadilan korban.
“Kalau anak itu bukan dari aduan, tapi dari keterangan saksi korban, ditambah satu alat bukti, maka sudah bisa di proses,” katanya.