DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Sabtu, 22 November 2025 | 15:41 WIB
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
Ketua YLBHI Muhammad Isnur. [Suara.com/Yaumal]
  • DPR RI secara resmi mengesahkan RUU KUHAP baru untuk gantikan produk hukum lama.
  • Koalisi Masyarakat Sipil protes keras, sebut prosesnya tertutup dan terburu-buru.
  • DPR dituding sengaja menyembunyikan draf RUU sehingga tidak ada partisipasi publik.

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP pada Selasa (18/11/2025). Namun, pengesahan yang diklaim sebagai langkah reformasi hukum ini menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menilainya dilakukan tanpa transparansi dan partisipasi publik yang bermakna.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin pengesahan dalam Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi menyatakan setuju. Lahirnya KUHAP baru ini dianggap melengkapi KUHP yang telah lebih dulu disahkan dan menggantikan produk hukum lama yang berusia 44 tahun.

DPR Sembunyikan Draf

Meskipun demikian, Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses pengesahan RUU KUHAP berjalan terlalu cepat dan tertutup. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menuding DPR sengaja menyembunyikan draf RUU tersebut.

“Kami sudah mengirimkan surat keterbukaan informasi publik minta drafnya, tapi tidak pernah dikasih. Tiba-tiba di pertengahan November, panja langsung rapat, disahkan di Komisi III, dan empat hari kemudian disahkan di paripurna,” kata Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).

Menurutnya, proses yang terburu-buru ini tidak memberikan kesempatan bagi publik, akademisi, maupun jurnalis untuk mempelajari isinya sebelum disahkan. Isnur juga menepis tudingan Ketua Komisi III Habiburokhman yang menyebut masyarakat sipil pemalas karena tidak menonton live streaming.

“Kami memperhatikan, kami menonton sidangnya di YouTube. Tapi kami kan tidak bisa memberi masukan langsung,” tegas Isnur.

Ia menuding ada unsur kesengajaan untuk mempercepat proses pengesahan KUHAP agar tidak ada ruang bagi kritik dan masukan dari masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan

RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan

News | Jum'at, 21 November 2025 | 17:40 WIB

KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus

KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus

News | Jum'at, 21 November 2025 | 14:39 WIB

Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!

Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!

News | Jum'at, 21 November 2025 | 13:13 WIB

Terkini

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB

10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial

10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial

News | Senin, 13 April 2026 | 20:21 WIB

Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed

Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed

News | Senin, 13 April 2026 | 20:08 WIB

Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu

Awas Wajah Rusak! Bareskrim Bongkar 'Pabrik' Skincare Bermerkuri di Bogor, Dijual Murah Rp35 Ribu

News | Senin, 13 April 2026 | 19:36 WIB

Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir

Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir

News | Senin, 13 April 2026 | 19:29 WIB

IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran

IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran

News | Senin, 13 April 2026 | 19:25 WIB

Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Kedua Negara Bahas Penguatan Kemitraan Strategis

Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Kedua Negara Bahas Penguatan Kemitraan Strategis

News | Senin, 13 April 2026 | 19:20 WIB

Imigrasi: WNA Tiongkok Paling Banyak Langgar Aturan

Imigrasi: WNA Tiongkok Paling Banyak Langgar Aturan

News | Senin, 13 April 2026 | 19:11 WIB