Suara.com - Program Makan Bergizi Gratis atau MBG menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Ahli hukum UGM, Herlambang Wiratraman, mengkritik program ini bukan karena melanggar HAM secara langsung, tetapi karena berpotensi menggeser hak dasar lain seperti pendidikan dan kesehatan.
Ia mempertanyakan mengapa alokasi besar justru diberikan untuk MBG, sementara pendidikan gratis hingga perguruan tinggi belum pernah diwujudkan. Menurutnya, dengan pengelolaan anggaran yang tepat, mahasiswa seharusnya tidak perlu lagi membayar UKT.
Herlambang menilai dana MBG berpotensi mengurangi porsi layanan dasar lain. Ia menegaskan prinsip progressive realization mengharuskan negara memaksimalkan sumber daya untuk pemenuhan hak dasar. Bahkan, riset yang ia lakukan menyebut tata kelola MBG bisa merugikan rakyat.
Selengkapnya dalam video ini.
Host/Video Editor: Gita/Faqih