Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya

Senin, 24 November 2025 | 12:05 WIB
Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Wamenkumham Eddy menyampaikan urgensi RUU Penyesuaian Pidana pada 24 November 2025 di Komisi III DPR RI.
  • Pengesahan RUU ini krusial sebelum KUHP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026 mendatang.
  • Fokus RUU meliputi penghapusan pidana kurungan, penertiban denda Perda, serta penyempurnaan format KUHP baru.

Penghapusan Pidana Kurungan: Karena KUHP baru telah menghapus 'pidana kurungan' sebagai pidana pokok, seluruh undang-undang sektoral dan Perda yang masih memuat sanksi tersebut harus dikonversi.

Penertiban Perda: Pemerintah akan membatasi ancaman pidana denda dalam Perda maksimal kategori III dan menghapus pidana kurungan di seluruh Perda untuk mencegah over-regulation.

Penyempurnaan KUHP Baru: Perbaikan terhadap kesalahan format penulisan, penegasan ruang lingkup norma, serta penghapusan minimum khusus dan pidana kumulatif yang tidak sesuai dengan pola perumusan baru.

Menutup penjelasannya, Eddy menyampaikan, harapan besar pemerintah agar DPR dapat segera membahas dan menyetujui RUU ini.

Langkah cepat ini diperlukan untuk menjamin penerapan KUHP nasional berjalan efektif, proporsional, dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI