3 Prajurit Penculik Kacab Bank Dijerat Pembunuhan Berencana, Berkas Segera Dilimpahkan ke Oditurat!

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 25 November 2025 | 12:56 WIB
3 Prajurit Penculik Kacab Bank Dijerat Pembunuhan Berencana, Berkas Segera Dilimpahkan ke Oditurat!
Sejumlah tersangka kasus penculikan yang berujung kematian kepala cabang (kacab) salah satu bank di Jakarta Pusat digiring keluar dari jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta. (ANTARA/Risky Syukur).
  • TNI AD menjerat tiga oknum prajurit Kopassus dalam kasus penculikan dan pembunuhan berencana Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN.
  • Penyidikan Pomdam Jaya hampir selesai dan berkas akan segera dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.
  • Tersangka sipil berjumlah 15 orang, termasuk aktor intelektual Dwi Hartono, dengan penambahan pasal pembunuhan berencana.

Suara.com - Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), memasuki babak baru.

TNI AD memastikan tiga oknum prajurit yang terlibat tidak hanya dijerat pasal penculikan, tetapi juga pasal pembunuhan berencana.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono, menyebut perkara yang kekinian tengah ditangani Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) itu kekinian sudah mendekati tahap akhir.

“Penyidik Pomdam Jaya tinggal menunggu penetapan barang bukti dari penyidik Jatanras Polda Metro Jaya. Setelah semuanya lengkap, berkas akan segera dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Donny kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).

Donny menjelaskan, jumlah prajurit TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini bertambah menjadi tiga orang, setelah penyidik menetapkan nama baru.

“Untuk tersangka baru yang ditetapkan atas nama Serka FY. Jadi, tersangka dari oknum prajurit berjumlah tiga orang, yaitu Serka MN, Kopda FH dan Serka FY,” katanya.

Ketiganya merupakan anggota satuan elite Kopassus. Donny menegaskan bahwa TNI AD tidak memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku pelanggaran hukum.

“Seluruh prosesnya ditangani secara profesional sesuai hukum yang berlaku dan transparan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, lanjut Donny, penyidik militer menerapkan Pasal berlapis.

Selain Pasal 328 dan 333 KUHP soal penculikan, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka mengacu pada ketentuan KUHP, yaitu Pasal 340 jo 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Bagaimana dengan tersangka warga sipil?

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa pasal pembunuhan telah ditambahkan, sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polda Metro Jaya saat merilis kasus penculikan yang menewaskan Kacab Bank BUMN di Jakarta berinisial MIP. (ANTARA)
Polda Metro Jaya saat merilis kasus penculikan yang menewaskan Kacab Bank BUMN di Jakarta berinisial MIP. (ANTARA)

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan berkas perkara semula hanya memuat Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP, namun setelah diteliti JPU ditemukan indikasi kuat unsur pembunuhan.

“Ada petunjuk untuk menambahkan Pasal 338 dan mendalami Pasal 340,” ujar Rahim di Polda Metro Jaya, Jakarta Selasa (18/11/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kematian Kacab Bank: Polisi Tambah Pasal Pembunuhan, Tiga Anggota Kopassus Jadi Tersangka

Kematian Kacab Bank: Polisi Tambah Pasal Pembunuhan, Tiga Anggota Kopassus Jadi Tersangka

News | Rabu, 19 November 2025 | 09:02 WIB

Terkuak Dalam Rekonstruksi: Tiga TNI Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank, Siapa Saja?

Terkuak Dalam Rekonstruksi: Tiga TNI Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank, Siapa Saja?

News | Selasa, 18 November 2025 | 12:23 WIB

Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Sambangi Polda Metro Jaya, Keluarga Korban Bawa Bukti Baru

Kasus Pembunuhan Kacab Bank: Sambangi Polda Metro Jaya, Keluarga Korban Bawa Bukti Baru

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:45 WIB

Kacab Bank Diancam, Sindikat Ini Cuma Butuh 17 Menit Sedot Rp204 Miliar dari Rekening Dormant

Kacab Bank Diancam, Sindikat Ini Cuma Butuh 17 Menit Sedot Rp204 Miliar dari Rekening Dormant

News | Kamis, 25 September 2025 | 15:55 WIB

Jaringan Kuras Rekening Tidur Nasabah Rp204 M, 2 Pelaku Ternyata Terlibat Pembunuhan Kacab Bank!

Jaringan Kuras Rekening Tidur Nasabah Rp204 M, 2 Pelaku Ternyata Terlibat Pembunuhan Kacab Bank!

News | Kamis, 25 September 2025 | 14:48 WIB

Terkini

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:28 WIB

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:24 WIB

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:21 WIB

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:53 WIB

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:47 WIB

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:27 WIB

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:15 WIB

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 20:14 WIB

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:29 WIB