Pramono Anung Resmi Larang Jual Beli Daging Kucing dan Anjing di Jakarta

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Selasa, 25 November 2025 | 13:55 WIB
Pramono Anung Resmi Larang Jual Beli Daging Kucing dan Anjing di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Suara.com/Adiyoga)
baca 10 detik
  • Gubernur DKI Jakarta melarang perdagangan daging anjing dan hewan penular rabies lainnya untuk konsumsi pangan.
  • Kebijakan ini diatur dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025 yang ditandatangani 21 November 2025.
  • Pelanggar akan dikenai sanksi administratif bertingkat, mulai teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Suara.com - Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Pramono Anung, akhirnya resmi melarang perdagangan daging anjing dan hewan penular rabies lainnya untuk konsumsi pangan di wilayah Jakarta.

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.

Politisi senior PDI Perjuangan berusia 62 tahun ini menyebut langkah tersebut merupakan realisasi janjinya yang pernah diucapkan kepada komunitas pecinta hewan.

"Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub. Saya telah menandatangani Pergub No. 36 Tahun 2025," ujar Pramono dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

Dalam beleid yang ditandatangani pada 21 November 2025 tersebut, pemerintah secara spesifik menyasar praktik jual beli Hewan Penular Rabies (HPR) untuk tujuan makan.

Adapun jenis hewan yang masuk dalam kategori HPR menurut Pasal 5 aturan ini meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya.

Pramono menegaskan bahwa aturan ini menutup celah peredaran daging hewan non-pangan tersebut, baik dalam kondisi hidup maupun sudah diolah.

"Larangan untuk memperjualbelikan hewan penularan rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan," jelasnya, mengutip Pasal 27A.

Tak hanya penjualan dagingnya, kegiatan operasional rumah jagal bagi hewan-hewan peliharaan tersebut kini dinyatakan ilegal di seluruh wilayah Jakarta.

baca juga

"Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies (HPR), yang ditunjukan untuk tujuan pangan," tambahnya merujuk pada Pasal 27B.

Bagi pihak yang nekat melanggar, Pergub ini menyiapkan sanksi administratif bertingkat mulai dari teguran tertulis, penyitaan hewan, hingga pencabutan izin usaha.

Langkah preventif ini diambil pemerintah demi menjamin keamanan pangan warga Jakarta dari ancaman cemaran biologis dan penyebaran penyakit zoonosis.

Peraturan Gubernur ini telah diundangkan oleh Sekretaris Daerah Marullah Matali, dan dinyatakan berlaku mulai tanggal 24 November 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lampu Hijau dari Balai Kota, Reuni 212 di Monas Sudah Kantongi Izin Pramono Anung

Lampu Hijau dari Balai Kota, Reuni 212 di Monas Sudah Kantongi Izin Pramono Anung

News | Selasa, 25 November 2025 | 11:48 WIB

Bawa Misi Pendidikan Vokasi, Gubernur Pramono Bidik Kerja Sama dengan Siemens di Jerman

Bawa Misi Pendidikan Vokasi, Gubernur Pramono Bidik Kerja Sama dengan Siemens di Jerman

News | Senin, 24 November 2025 | 22:53 WIB

Studi Banding Transportasi di Berlin, Pramono Anung Cari Solusi Macet Jakarta

Studi Banding Transportasi di Berlin, Pramono Anung Cari Solusi Macet Jakarta

News | Senin, 24 November 2025 | 19:20 WIB

Terkini

Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan

Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:32 WIB

Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi

Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:17 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah

Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:09 WIB

AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026

AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:00 WIB

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:57 WIB

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:41 WIB

Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif

Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:32 WIB

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:18 WIB

Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun

Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto

Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:55 WIB

×