- Surat Edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 beredar mengumumkan pemberhentian KH. Yahya Cholil Staquf dari Ketua Umum PBNU.
- Gus Yahya menyatakan surat tersebut tidak sah karena tidak memiliki stempel digital dan nomornya tidak terverifikasi sistem resmi PBNU.
- Dokumen kontroversial itu diedarkan secara ilegal melalui pesan instan, bukan saluran digital terintegrasi PBNU yang bernama Digdaya.
Suara.com - Internal Nahdlatul Ulama (NU) diguncang oleh beredarnya Surat Edaran (SE) bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang secara mengejutkan berisi keputusan pemberhentian KH. Yahya Cholil Staquf dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Namun, pria yang akrab disapa Gus Yahya itu tak tinggal diam. Ia dengan tegas menyatakan bahwa dokumen tertanggal 25 November 2025 tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Menurutnya, surat yang ditujukan kepada seluruh pengurus NU di semua tingkatan itu hanyalah sebuah draf, bukan keputusan resmi organisasi.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11/2025), Gus Yahya membeberkan sejumlah kejanggalan fatal pada surat edaran tersebut.
Ia menyoroti tidak adanya stempel digital yang menjadi syarat sah dokumen resmi PBNU. Selain itu, tautan (link) verifikasi yang tertera di dalam surat juga disebut merujuk pada nomor surat yang tidak dikenali oleh sistem internal PBNU.
"Walaupun draf sudah dibuat tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital dan apabila dicek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal. Saya kira surat itu memang tidak memenuhi ketentuan dengan kata lain tidak sah, tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," kata Yahya.
Masalahnya tidak berhenti di situ. Gus Yahya juga mempersoalkan metode pendistribusian surat yang ia sebut ilegal. Menurutnya, peredaran dokumen yang tidak sah itu dilakukan secara liar dan tidak melalui prosedur resmi.
"Dan masalahnya kemudian bahwa dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana ke mari. Itu berarti, dokumen itu juga diedarkan secara tidak sah," tegas Yahya.
Ia menjelaskan, bahwa PBNU telah memiliki sistem digital terintegrasi bernama "Digdaya" sebagai satu-satunya saluran resmi untuk mendistribusikan setiap dokumen sah. Sementara surat edaran kontroversial ini justru beredar dari satu gawai ke gawai lainnya melalui aplikasi perpesanan instan.
Baca Juga: PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya
"Karena sebetulnya di dalam sistem digital yang kita miliki begitu satu dokumen itu selesai diproses menjadi dokumen sah, otomatis akan diedarkan kepada pemerima sebagaimana yang di-address yang dituju oleh surat yang bersangkutan melalui saluran sistem digital," papar Yahya.
"Yang diterima oleh banyak teman-teman itu adalah draf yang tidak sah melalui, biasanya melalui WA dan lain-lain. Padahal teman-teman itu, kalau pengurus itu akan mendapatkanya dari saluran digital milik dari NU sendiri, bukan melalui WA. Ya itu apa yang kita sebut sebagai platform Digdaya, Digital Data dan Layanan NU," sambungnya.
Isi Surat Edaran yang Bikin Heboh
Sebelumnya, Surat Edaran (SE) tersebut memang telah menimbulkan kegemparan. Dalam surat yang diklaim sebagai tindak lanjut dari Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 itu, status Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU dinyatakan berakhir.
"Maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi kutipan dalam surat tersebut dikutip Suara.com, Rabu (26/11/2025).
Sebagai konsekuensinya, Gus Yahya dinyatakan tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Untuk mengisi kekosongan jabatan, kepemimpinan PBNU disebut sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi NU.