Respons Gus Yahya Usai Beredar SE Pencopotan dari Ketum PBNU: Dokumen Ilegal Beredar Lewat WA!

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 26 November 2025 | 17:17 WIB
Respons Gus Yahya Usai Beredar SE Pencopotan dari Ketum PBNU: Dokumen Ilegal Beredar Lewat WA!
Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf. [Dok]
  • Surat Edaran bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 beredar mengumumkan pemberhentian KH. Yahya Cholil Staquf dari Ketua Umum PBNU.
  • Gus Yahya menyatakan surat tersebut tidak sah karena tidak memiliki stempel digital dan nomornya tidak terverifikasi sistem resmi PBNU.
  • Dokumen kontroversial itu diedarkan secara ilegal melalui pesan instan, bukan saluran digital terintegrasi PBNU yang bernama Digdaya.

Suara.com - Internal Nahdlatul Ulama (NU) diguncang oleh beredarnya Surat Edaran (SE) bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang secara mengejutkan berisi keputusan pemberhentian KH. Yahya Cholil Staquf dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Namun, pria yang akrab disapa Gus Yahya itu tak tinggal diam. Ia dengan tegas menyatakan bahwa dokumen tertanggal 25 November 2025 tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Menurutnya, surat yang ditujukan kepada seluruh pengurus NU di semua tingkatan itu hanyalah sebuah draf, bukan keputusan resmi organisasi.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11/2025), Gus Yahya membeberkan sejumlah kejanggalan fatal pada surat edaran tersebut.

Ia menyoroti tidak adanya stempel digital yang menjadi syarat sah dokumen resmi PBNU. Selain itu, tautan (link) verifikasi yang tertera di dalam surat juga disebut merujuk pada nomor surat yang tidak dikenali oleh sistem internal PBNU.

"Walaupun draf sudah dibuat tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital dan apabila dicek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal. Saya kira surat itu memang tidak memenuhi ketentuan dengan kata lain tidak sah, tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," kata Yahya.

Masalahnya tidak berhenti di situ. Gus Yahya juga mempersoalkan metode pendistribusian surat yang ia sebut ilegal. Menurutnya, peredaran dokumen yang tidak sah itu dilakukan secara liar dan tidak melalui prosedur resmi.

"Dan masalahnya kemudian bahwa dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana ke mari. Itu berarti, dokumen itu juga diedarkan secara tidak sah," tegas Yahya.

Ia menjelaskan, bahwa PBNU telah memiliki sistem digital terintegrasi bernama "Digdaya" sebagai satu-satunya saluran resmi untuk mendistribusikan setiap dokumen sah. Sementara surat edaran kontroversial ini justru beredar dari satu gawai ke gawai lainnya melalui aplikasi perpesanan instan.

"Karena sebetulnya di dalam sistem digital yang kita miliki begitu satu dokumen itu selesai diproses menjadi dokumen sah, otomatis akan diedarkan kepada pemerima sebagaimana yang di-address yang dituju oleh surat yang bersangkutan melalui saluran sistem digital," papar Yahya.

"Yang diterima oleh banyak teman-teman itu adalah draf yang tidak sah melalui, biasanya melalui WA dan lain-lain. Padahal teman-teman itu, kalau pengurus itu akan mendapatkanya dari saluran digital milik dari NU sendiri, bukan melalui WA. Ya itu apa yang kita sebut sebagai platform Digdaya, Digital Data dan Layanan NU," sambungnya.

Isi Surat Edaran yang Bikin Heboh

Sebelumnya, Surat Edaran (SE) tersebut memang telah menimbulkan kegemparan. Dalam surat yang diklaim sebagai tindak lanjut dari Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 itu, status Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU dinyatakan berakhir.

"Maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi kutipan dalam surat tersebut dikutip Suara.com, Rabu (26/11/2025).

Sebagai konsekuensinya, Gus Yahya dinyatakan tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Untuk mengisi kekosongan jabatan, kepemimpinan PBNU disebut sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi NU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya

PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya

News | Rabu, 26 November 2025 | 17:08 WIB

Gus Yahya Lulusan Pondok Mana? Rekam Jejak Pendidikannya Ternyata Alumni Kampus Mentereng

Gus Yahya Lulusan Pondok Mana? Rekam Jejak Pendidikannya Ternyata Alumni Kampus Mentereng

Lifestyle | Rabu, 26 November 2025 | 17:04 WIB

Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025

Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025

News | Rabu, 26 November 2025 | 16:32 WIB

Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?

Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?

News | Rabu, 26 November 2025 | 16:07 WIB

Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur

Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur

News | Selasa, 25 November 2025 | 21:10 WIB

Penasihat Khusus Gus Yahya Dicopot PBNU, Sosok Charles Holland Taylor Jadi Sorotan

Penasihat Khusus Gus Yahya Dicopot PBNU, Sosok Charles Holland Taylor Jadi Sorotan

Video | Selasa, 25 November 2025 | 18:07 WIB

Prihatin PBNU Jadi Ajang Rebutan Kekuasaan, Idrus Marham: NU Milik Rakyat, Bukan Elite Kecil!

Prihatin PBNU Jadi Ajang Rebutan Kekuasaan, Idrus Marham: NU Milik Rakyat, Bukan Elite Kecil!

News | Selasa, 25 November 2025 | 15:05 WIB

Terkini

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB