- MAKI laporkan rekening gendut Rp32 miliar milik istri pejabat Kemenag ke KPK.
- Uang tersebut diduga hasil gratifikasi dari penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
- Laporan ini terkait kasus korupsi haji yang jerat mantan Menag Yaqut.
Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan dugaan adanya rekening gendut senilai Rp32 miliar milik istri salah satu pejabat tinggi di Kementerian Agama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, pemilik rekening tersebut hanya seorang ibu rumah tangga.
“Dugaan seorang istri pejabat tinggi di Kementerian Agama memiliki rekening sekitar Rp32 miliar, padahal itu ibu rumah tangga,” kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Boyamin mengaku telah menyerahkan data lengkap temuannya dan berharap KPK segera menindaklanjutinya. Menurutnya, uang puluhan miliar tersebut diduga merupakan hasil gratifikasi dari penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Selain rekening gendut, Boyamin juga melaporkan adanya dugaan peningkatan aset tidak wajar milik pejabat tersebut, termasuk kebun durian seluas 5 hektar dan sebuah rumah sakit klinik di Jawa Tengah.
“Orang yang diduga membeli aset-aset atas nama pejabat tinggi itu berinisial I dan KS,” jelas Boyamin.
Kasus Korupsi Kuota Haji
Laporan ini muncul di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama yang telah menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dari hasil perhitungan awal bersama BPK, KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga: Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang