Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis

Bangun Santoso | Hiskia Andika Weadcaksana | Suara.com

Rabu, 26 November 2025 | 17:21 WIB
Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis
Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi selama 4,5 tahun dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN). (Suara.com/Faqih)
  • Presiden Prabowo Subianto menandatangani rehabilitasi tiga eks pejabat PT ASDP Ferry pada 25 November 2025, beberapa hari setelah vonis korupsi mereka.
  • Rehabilitasi presiden didasarkan pada Pasal 14 ayat (1) UUD sebagai bentuk diskresi eksekutif, berbeda dengan rehabilitasi menurut KUHAP.
  • Pakar hukum menyarankan KPK memastikan kasus adalah *fraud* murni dan memberikan penjelasan hukum komprehensif kepada publik dan Presiden.

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyoroti terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga eks pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 25 November 2025.

Diketahui, keputusan itu dilakukan hanya beberapa hari setelah majelis hakim mengetuk palu vonis bagi mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua mantan direksi lain terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019-2022.

Vonis pengadilan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Ira serta denda dan subsider. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun pemerintah menyatakan rehabilitasi diberikan setelah ada aspirasi publik lewat lembaga legislatif dan kajian terkait, serta dimaksudkan sebagai pemulihan hak dan nama baik ketiganya.

Menurut Akbar landasan konstitusional yang dipakai Presiden dalam memberikan rehabilitasi ini yakni Pasal 14 ayat (1) UUD.

Ia membedakan rehabilitasi presiden dengan pengertian rehabilitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Akbar bilang dua hal itu bersifat berbeda dan biasanya terkait penilaian hakim atas sah-tidaknya upaya paksa atau penyidikan.

"Berbeda dengan rehabilitasi dalam KUHAP, karena rehabilitasi dalam KUHAP diberikan ketika upaya paksa atau penyidikan dianggap tidak sah menurut hakim praperadilan," kata Akbar saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).

Disampaikan Akbar, bahwa tindakan rehabilitasi presiden merupakan bentuk diskresi eksekutif yang memiliki pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Ia lantas menyoroti minimnya aturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaannya.

"Rehabilitasi Presiden adalah diskresi presiden dengan pertimbangan MA. Dasar hukum rehabilitasi ini saya periksa hanya ada di UUD. Saya belum menemukan pengaturan lebih lanjut pasal 14," ujarnya.

Meski demikian, ia bilang penggunaan diskresi tidak serta-merta menunjukkan kesalahan prosedural dalam penanganan kasus. Melainkan lebih kepada hak prerogatif presiden yang diatur secara konstitusional.

"Jadi tidak bisa dikatakan ada yang salah karena presiden menggunakan diskresinya, bukan karena penilaian pengadilan," terangnya.

Lebih lanjut, Akbar mengingatkan dua hal penting yang harus dipegang erat oleh penegak hukum dalam hal ini KPK sebelum bertindak dan tak mengulangi peristiwa semacam ini.

"Pertama harus betul-betul pastikan kasus-kasus bukan keputusan bisnis, tapi murni fraud," ucapnya.

"Yang kedua KPK harus mampu memberikan penjelasan kepada Presiden dan rakyat dengan bahasa sederhana agar bisa dipahami posisi hukum secara komprehensif," imbuhnya.

Disinggung mengenai keputusan serupa Presiden Prabowo sebelumnya yang memberikan amnesti serta abolisi kepada pihak berperkara beberapa waktu lalu,

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya

Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya

News | Rabu, 26 November 2025 | 17:02 WIB

Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi

Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi

News | Rabu, 26 November 2025 | 16:05 WIB

Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum

Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum

News | Rabu, 26 November 2025 | 14:22 WIB

Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

News | Rabu, 26 November 2025 | 14:03 WIB

Siapa Ira Puspadewi? Eks Dirut ASDP yang Kini Menunggu SK Rehabilitasi

Siapa Ira Puspadewi? Eks Dirut ASDP yang Kini Menunggu SK Rehabilitasi

Your Say | Rabu, 26 November 2025 | 12:29 WIB

Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah

Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah

News | Rabu, 26 November 2025 | 11:39 WIB

Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan

Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan

News | Rabu, 26 November 2025 | 11:05 WIB

Terkini

Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik

Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:12 WIB

Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI

Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:07 WIB

Alasan Hizbullah Boikot Pertemuan Diplomatik Lebanon-Israel di Washington

Alasan Hizbullah Boikot Pertemuan Diplomatik Lebanon-Israel di Washington

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:00 WIB

Kasus Wanita Linglung Dilepas Polisi, Propam Turun Tangan Periksa Anggota Polsek Pasar Minggu

Kasus Wanita Linglung Dilepas Polisi, Propam Turun Tangan Periksa Anggota Polsek Pasar Minggu

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:56 WIB

Makassar Ubah Sampah Jadi Listrik, Bisa Jadi Solusi Krisis Sampah?

Makassar Ubah Sampah Jadi Listrik, Bisa Jadi Solusi Krisis Sampah?

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:55 WIB

Asal Bapak Senang! Pete Hegseth Dituding Sesatkan Donald Trump soal Perang Iran

Asal Bapak Senang! Pete Hegseth Dituding Sesatkan Donald Trump soal Perang Iran

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:53 WIB

Baru Bertemu Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Perang AS Pete Hegseth Dihantam Isu Diskriminasi

Baru Bertemu Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Perang AS Pete Hegseth Dihantam Isu Diskriminasi

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:44 WIB

Blokade Selat Hormuz Oleh Amerika Serikat Picu Protes China, Dinilai Memperburuk Krisis Timur Tengah

Blokade Selat Hormuz Oleh Amerika Serikat Picu Protes China, Dinilai Memperburuk Krisis Timur Tengah

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:44 WIB

Italia Tangguhkan Perjanjian Pertahanan dengan Israel, Ini Penyebabnya

Italia Tangguhkan Perjanjian Pertahanan dengan Israel, Ini Penyebabnya

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:25 WIB

BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya

BPKP Bongkar Borok Proyek Chromebook: Negara Rugi Rp2,1 Triliun, Ini Rinciannya

News | Rabu, 15 April 2026 | 11:17 WIB