- Presiden Prabowo Subianto menandatangani rehabilitasi tiga eks pejabat PT ASDP Ferry pada 25 November 2025, beberapa hari setelah vonis korupsi mereka.
- Rehabilitasi presiden didasarkan pada Pasal 14 ayat (1) UUD sebagai bentuk diskresi eksekutif, berbeda dengan rehabilitasi menurut KUHAP.
- Pakar hukum menyarankan KPK memastikan kasus adalah *fraud* murni dan memberikan penjelasan hukum komprehensif kepada publik dan Presiden.
Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyoroti terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga eks pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 25 November 2025.
Diketahui, keputusan itu dilakukan hanya beberapa hari setelah majelis hakim mengetuk palu vonis bagi mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua mantan direksi lain terkait dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019-2022.
Vonis pengadilan menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Ira serta denda dan subsider. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun pemerintah menyatakan rehabilitasi diberikan setelah ada aspirasi publik lewat lembaga legislatif dan kajian terkait, serta dimaksudkan sebagai pemulihan hak dan nama baik ketiganya.
Menurut Akbar landasan konstitusional yang dipakai Presiden dalam memberikan rehabilitasi ini yakni Pasal 14 ayat (1) UUD.
Ia membedakan rehabilitasi presiden dengan pengertian rehabilitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Akbar bilang dua hal itu bersifat berbeda dan biasanya terkait penilaian hakim atas sah-tidaknya upaya paksa atau penyidikan.
"Berbeda dengan rehabilitasi dalam KUHAP, karena rehabilitasi dalam KUHAP diberikan ketika upaya paksa atau penyidikan dianggap tidak sah menurut hakim praperadilan," kata Akbar saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).
Disampaikan Akbar, bahwa tindakan rehabilitasi presiden merupakan bentuk diskresi eksekutif yang memiliki pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Ia lantas menyoroti minimnya aturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaannya.
"Rehabilitasi Presiden adalah diskresi presiden dengan pertimbangan MA. Dasar hukum rehabilitasi ini saya periksa hanya ada di UUD. Saya belum menemukan pengaturan lebih lanjut pasal 14," ujarnya.
Baca Juga: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
Meski demikian, ia bilang penggunaan diskresi tidak serta-merta menunjukkan kesalahan prosedural dalam penanganan kasus. Melainkan lebih kepada hak prerogatif presiden yang diatur secara konstitusional.
"Jadi tidak bisa dikatakan ada yang salah karena presiden menggunakan diskresinya, bukan karena penilaian pengadilan," terangnya.
Lebih lanjut, Akbar mengingatkan dua hal penting yang harus dipegang erat oleh penegak hukum dalam hal ini KPK sebelum bertindak dan tak mengulangi peristiwa semacam ini.
"Pertama harus betul-betul pastikan kasus-kasus bukan keputusan bisnis, tapi murni fraud," ucapnya.
"Yang kedua KPK harus mampu memberikan penjelasan kepada Presiden dan rakyat dengan bahasa sederhana agar bisa dipahami posisi hukum secara komprehensif," imbuhnya.
Disinggung mengenai keputusan serupa Presiden Prabowo sebelumnya yang memberikan amnesti serta abolisi kepada pihak berperkara beberapa waktu lalu,