Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Bangun Santoso

Rabu, 26 November 2025 | 14:03 WIB
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022, yakni Ira Puspadewi (tengah), Muhammad Yusuf Hadi (kiri), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) saat ditemui usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
baca 10 detik
  • Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, terlibat dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara merugikan negara Rp1,25 triliun.
  • Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis Ira 4,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK 8,5 tahun.
  • Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk Ira lima hari setelah vonis dijatuhkan.

Suara.com - Kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, menyita perhatian publik dengan alur yang penuh drama. Dari vonis penjara akibat kasus korupsi hingga akhirnya mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, perjalanan hukumnya diwarnai berbagai fakta menarik.

Berikut adalah rangkuman fakta-fakta penting seputar kasus yang melibatkan Ira Puspadewi, yang dirangkum dari berbagai pemberitaan.

1. Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Pangkal masalah yang menyeret Ira Puspadewi adalah kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP pada periode 2019–2022.[4][5] Proses akuisisi ini dinilai merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,25 triliun.

Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa telah menguntungkan pemilik PT JN, Adjie, melalui akuisisi yang dinilai terlalu mahal (overpriced).

2. Tuntutan Berat Jaksa KPK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ira Puspadewi dengan hukuman yang tidak ringan. Dalam tuntutannya yang dibacakan pada 30 Oktober 2025, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tuntutan itu didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa Ira terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Vonis Jauh Lebih Ringan: 4,5 Tahun Penjara

baca juga

Pada 20 November 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I (Ira Puspadewi) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Sunoto saat membacakan amar putusan.

4. Diwarnai Dissenting Opinion Hakim Ketua

Putusan majelis hakim tidak bulat. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, justru menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Dalam pertimbangannya, Sunoto menilai bahwa Ira dan dua terdakwa lainnya seharusnya lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging).

Ia berpendapat bahwa kasus ini lebih merupakan persoalan perdata yang dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR), bukan tindak pidana korupsi.

5. Intervensi Presiden Prabowo Subianto: Rehabilitasi Diteken

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Ira Puspadewi? Eks Dirut ASDP yang Kini Menunggu SK Rehabilitasi

Siapa Ira Puspadewi? Eks Dirut ASDP yang Kini Menunggu SK Rehabilitasi

Your Say | Rabu, 26 November 2025 | 12:29 WIB

Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah

Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah

News | Rabu, 26 November 2025 | 11:39 WIB

Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan

Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan

News | Rabu, 26 November 2025 | 11:05 WIB

Dasco Ungkap di Balik Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Dasco Ungkap di Balik Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Bisnis | Rabu, 26 November 2025 | 10:47 WIB

Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk

Pagi Ini, KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk

News | Rabu, 26 November 2025 | 09:47 WIB

Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK

Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK

News | Rabu, 26 November 2025 | 08:02 WIB

'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru

'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru

News | Selasa, 25 November 2025 | 21:01 WIB

Terkini

Di DPR, Menkeu Purbaya Soroti Efisiensi APBN dan Tantangan Besar Program MBG

Di DPR, Menkeu Purbaya Soroti Efisiensi APBN dan Tantangan Besar Program MBG

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:59 WIB

Koalisi Perempuan Indonesia: Transisi Energi yang Adil Harus Melibatkan Perempuan Sejak Awal

Koalisi Perempuan Indonesia: Transisi Energi yang Adil Harus Melibatkan Perempuan Sejak Awal

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:50 WIB

LPSK Tolak JC Sony Sonjaya: Dianggap Pelaku Utama dan Belum Berkomitmen Kembalikan Aset Korupsi MBG

LPSK Tolak JC Sony Sonjaya: Dianggap Pelaku Utama dan Belum Berkomitmen Kembalikan Aset Korupsi MBG

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:47 WIB

Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie

Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:30 WIB

Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik

Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:13 WIB

Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal

Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:12 WIB

Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu

Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:04 WIB

Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan

Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:58 WIB

'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar

'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:55 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan

Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:50 WIB

×