- Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tiga tersangka dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
- Tiga tersangka yang berkasnya dilimpahkan adalah Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
- Total delapan tersangka telah ditetapkan dalam dua klaster, dan semuanya tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.
Suara.com - Penanganan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi memasuki babak baru. Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diteliti lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut penyidik Subdit Kamneg kini tinggal merampungkan berkas tersangka lainnya dalam perkara tersebut.
“Sudah kami limpahkan berkas untuk tiga tersangka,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Tiga tersangka yang berkasnya telah diserahkan berasal dari klaster kedua, yakni mantan Menpora Roy Suryo, dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan, apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau belum. Jika sudah dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama berisi lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa. Seluruh tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan pencegahan ke luar negeri.
Selain dicekal, para tersangka juga diwajibkan menjalani lapor wajib satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis.
Baca Juga: Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT