- Praswad Nugraha menilai rehabilitasi Presiden Prabowo terhadap tiga eks Direksi ASDP adalah tamparan bagi penegak hukum.
- Rehabilitasi kepada tiga terdakwa korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara dianggap Praswad sebagai pengkhianatan dan intervensi kekuasaan eksekutif.
- Keputusan ini dikhawatirkan menciptakan preseden berbahaya, melemahkan efek jera, dan mengancam fondasi pemberantasan korupsi.
Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP dari Presiden Prabowo menjadi tamparan bagi penegak hukum.
Adapun ketiga terdakwa dimaksud ialah Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Praswad menyebut rehabilitasi ini menjadi penanda pelemahan upaya pemberantasan korupsi dan menjadi tamparan bagi sejumlah pihak, khususnya penegak hukum.
Sebab, dia menegaskan rehabilitasi ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap proses peradilan yang telah berjalan. Terlebih, dia menambahkan perkara ini tidak ditangani secara buru-buru dengan bukti lemah.
"Ini adalah tamparan tidak hanya bagi KPK sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum tetapi juga bagi majelis hakim yang telah memutus perkara berdasarkan fakta persidangan," kata Praswad kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Dia menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa ini merupakan bentuk intervensi tak kasat mata. Menurut Praswad, kebijakan ini merupakan preseden berbahaya yang mengancam fondasi penegakan hukum.
Padahal, aktivis antikorupsi di sejumlah daerah justru dikriminalisasi dan belum mendapatkan rehabilitasi sementara Prabowo memberikan hak tersebut kepada tiga terdakwa mantan direksi ASDP.
“Sikap mendua dan standar ganda ini menjadi problem serius karena presiden di anggap begitu tanggap terhadap aktor politik dan korporasi, namun begitu lemah saat dihadapkan oleh tuntutan publik untuk melaksanakan kewajiban memberikan perlindungan terhadap aktivis anti korupsi,” ujar Praswad.
Lebih lanjut, Praswad menegaskan fakta persidangan perkara ini telah mengungkapkan praktik korupsi korporasi yang sistematis dan terstruktur, mulai dari prakondisi dan manipulasi proses akuisisi, mark-up harga kapal-kapal tua, dan rekayasa proses KSU hingga akuisisi yang melibatkan berbagai pihak.
Baca Juga: Dasco Ungkap di Balik Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
“Ketika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bisa dikalahkan oleh keputusan politik sepihak dari istana, maka kita sedang menyaksikan kematian perlahan-lahan terhadap jerih payah bangsa ini berperang melawan korupsi,” tegas Praswad.
Mekanisme rehabilitasi, kata Praswad, seharusnya menjadi hak pemulihan bagi narapidana yang telah menyelesaikan masa pidana. Namun, dia menyebut rehabilitasi justru disalahgunakan untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Praswad juga mengatakan dampak sistemik dari keputusan ini akan jauh lebih berbahaya dan bertahan lebih lama daripada kasus individualnya.
“Rehabilitasi ini mengirimkan sinyal yang jelas kepada seluruh pelaku bisnis, birokrat, dan politisi, bahwa hukum bisa dinegosiasikan asal memiliki akses dan kedekatan dengan kekuasaan,” tutur Praswad.
“Efek jera yang selama ini dibangun melalui proses penegakan hukum dan peradilan selama bertahun-tahun menjadi pupus dalam sekejap,” tambah dia.
Praswad juga menilai keputusan ini bisa menjadi catatan bagi koruptor lain untuk mencari celah hukum guna menghindari pertanggungjawaban.