Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Rabu, 26 November 2025 | 14:22 WIB
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi (tengah) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria).
  • Praswad Nugraha menilai rehabilitasi Presiden Prabowo terhadap tiga eks Direksi ASDP adalah tamparan bagi penegak hukum.
  • Rehabilitasi kepada tiga terdakwa korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara dianggap Praswad sebagai pengkhianatan dan intervensi kekuasaan eksekutif.
  • Keputusan ini dikhawatirkan menciptakan preseden berbahaya, melemahkan efek jera, dan mengancam fondasi pemberantasan korupsi.

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP dari Presiden Prabowo menjadi tamparan bagi penegak hukum.

Adapun ketiga terdakwa dimaksud ialah Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Praswad menyebut rehabilitasi ini menjadi penanda pelemahan upaya pemberantasan korupsi dan menjadi tamparan bagi sejumlah pihak, khususnya penegak hukum.

Sebab, dia menegaskan rehabilitasi ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap proses peradilan yang telah berjalan. Terlebih, dia menambahkan perkara ini tidak ditangani secara buru-buru dengan bukti lemah.

"Ini adalah tamparan tidak hanya bagi KPK sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut umum tetapi juga bagi majelis hakim yang telah memutus perkara berdasarkan fakta persidangan," kata Praswad kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

Dia menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi kepada tiga terdakwa ini merupakan bentuk intervensi tak kasat mata. Menurut Praswad, kebijakan ini merupakan preseden berbahaya yang mengancam fondasi penegakan hukum.

Padahal, aktivis antikorupsi di sejumlah daerah justru dikriminalisasi dan belum mendapatkan rehabilitasi sementara Prabowo memberikan hak tersebut kepada tiga terdakwa mantan direksi ASDP.

“Sikap mendua dan standar ganda ini menjadi problem serius karena presiden di anggap begitu tanggap terhadap aktor politik dan korporasi, namun begitu lemah saat dihadapkan oleh tuntutan publik untuk melaksanakan kewajiban memberikan perlindungan terhadap aktivis anti korupsi,” ujar Praswad.

Lebih lanjut, Praswad menegaskan fakta persidangan perkara ini telah mengungkapkan praktik korupsi korporasi yang sistematis dan terstruktur, mulai dari prakondisi dan manipulasi proses akuisisi, mark-up harga kapal-kapal tua, dan rekayasa proses KSU hingga akuisisi yang melibatkan berbagai pihak.

“Ketika putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap bisa dikalahkan oleh keputusan politik sepihak dari istana, maka kita sedang menyaksikan kematian perlahan-lahan terhadap jerih payah bangsa ini berperang melawan korupsi,” tegas Praswad.

Mekanisme rehabilitasi, kata Praswad, seharusnya menjadi hak pemulihan bagi narapidana yang telah menyelesaikan masa pidana. Namun, dia menyebut rehabilitasi justru disalahgunakan untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Praswad juga mengatakan dampak sistemik dari keputusan ini akan jauh lebih berbahaya dan bertahan lebih lama daripada kasus individualnya.

“Rehabilitasi ini mengirimkan sinyal yang jelas kepada seluruh pelaku bisnis, birokrat, dan politisi, bahwa hukum bisa dinegosiasikan asal memiliki akses dan kedekatan dengan kekuasaan,” tutur Praswad.

“Efek jera yang selama ini dibangun melalui proses penegakan hukum dan peradilan selama bertahun-tahun menjadi pupus dalam sekejap,” tambah dia.

Praswad juga menilai keputusan ini bisa menjadi catatan bagi koruptor lain untuk mencari celah hukum guna menghindari pertanggungjawaban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

News | Rabu, 26 November 2025 | 14:03 WIB

Siapa Ira Puspadewi? Eks Dirut ASDP yang Kini Menunggu SK Rehabilitasi

Siapa Ira Puspadewi? Eks Dirut ASDP yang Kini Menunggu SK Rehabilitasi

Your Say | Rabu, 26 November 2025 | 12:29 WIB

Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah

Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah

News | Rabu, 26 November 2025 | 11:39 WIB

Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan

Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan

News | Rabu, 26 November 2025 | 11:05 WIB

Dasco Ungkap di Balik Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Dasco Ungkap di Balik Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Bisnis | Rabu, 26 November 2025 | 10:47 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB