KPK Jelaskan Asal Usul Kasus ASDP yang Terdakwanya Direhabilitasi Presiden

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 27 November 2025 | 14:13 WIB
KPK Jelaskan Asal Usul Kasus ASDP yang Terdakwanya Direhabilitasi Presiden
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • KPK sebut kasus korupsi ASDP berawal dari laporan temuan auditor BPKP.
  • Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada tiga direksi ASDP yang menjadi terdakwa.
  • Vonis hakim diwarnai *dissenting opinion*, di mana ketua majelis menilai terdakwa harusnya bebas.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP berawal dari temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penjelasan ini disampaikan di tengah sorotan publik setelah para terdakwanya mendapat rehabilitasi dari Presiden.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa temuan awal dari auditor BPKP tersebut kemudian dilaporkan ke KPK untuk ditindaklanjuti.

"Dugaan tindak pidana korupsi ini ditemukan oleh auditor BPKP dan dilaporkan ke KPK. Kami melanjutkannya dengan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Asep kepada Suara.com, Kamis (27/11/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus ini dilakukan secara sah oleh tim Accounting Forensic internal KPK, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Rehabilitasi di Tengah Proses Hukum

Di tengah proses hukum yang berjalan, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono, dan mantan Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi.

Langkah ini diambil setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berbeda-beda. Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara, sementara Harry dan Yusuf divonis 4 tahun penjara.

Namun, putusan tersebut diwarnai oleh pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto, yang menilai para terdakwa seharusnya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto saat itu.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duduk Perkara Kasus ASDP Berujung Rehabilitasi Prabowo, Kenapa KPK Bersikukuh Ira Puspadewi Korupsi?

Duduk Perkara Kasus ASDP Berujung Rehabilitasi Prabowo, Kenapa KPK Bersikukuh Ira Puspadewi Korupsi?

News | Kamis, 27 November 2025 | 13:41 WIB

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Ratu Maxima, Bahas Inklusi Keuangan dan Judi Online

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Ratu Maxima, Bahas Inklusi Keuangan dan Judi Online

News | Kamis, 27 November 2025 | 13:37 WIB

Arahan Prabowo: Kesejahteraan Atlet Prioritas Utama, Beasiswa LPDP dan Bonus Internasional Naik

Arahan Prabowo: Kesejahteraan Atlet Prioritas Utama, Beasiswa LPDP dan Bonus Internasional Naik

Sport | Kamis, 27 November 2025 | 12:01 WIB

Terkini

Militer AS Tuding Garda Revolusi Iran Serang Kapal Supertanker dengan Rudal dan Drone

Militer AS Tuding Garda Revolusi Iran Serang Kapal Supertanker dengan Rudal dan Drone

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:18 WIB

Jelang Peluncuran Rabu, REDMI Note 17 Pro Max 5G Pamer Ketahanan Air hingga 72 Jam

Jelang Peluncuran Rabu, REDMI Note 17 Pro Max 5G Pamer Ketahanan Air hingga 72 Jam

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 09:15 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Baru Suahasil Jamin Kemenkeu Lebih Solid

Gantikan Purbaya, Menkeu Baru Suahasil Jamin Kemenkeu Lebih Solid

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:13 WIB

Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini

Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini

Bekaci | Selasa, 15 September 2026 | 09:13 WIB

Gol Offside Haaland Disahkan Manchester United Dicurangi, Wasit VAR Dibebastugaskan

Gol Offside Haaland Disahkan Manchester United Dicurangi, Wasit VAR Dibebastugaskan

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 09:09 WIB

RWA dan Stablecoin Jadi Fokus, Bursa Kripto CFX Siapkan Infrastruktur Digital

RWA dan Stablecoin Jadi Fokus, Bursa Kripto CFX Siapkan Infrastruktur Digital

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:03 WIB

Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali

Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali

Bali | Selasa, 15 September 2026 | 09:00 WIB

Memahami Privilege Blindness di Tengah Krisis dan Berita Buruk

Memahami Privilege Blindness di Tengah Krisis dan Berita Buruk

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 09:00 WIB

Kedaulatan Data Jadi Kunci Ketahanan Bisnis UMKM di Era Gempuran AI

Kedaulatan Data Jadi Kunci Ketahanan Bisnis UMKM di Era Gempuran AI

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:58 WIB

Inovasi Aset Digital Berkembang, Bursa Kripto CFX Dorong Ekosistem Syariah

Inovasi Aset Digital Berkembang, Bursa Kripto CFX Dorong Ekosistem Syariah

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 08:56 WIB

×