Duduk Perkara Kasus ASDP Berujung Rehabilitasi Prabowo, Kenapa KPK Bersikukuh Ira Puspadewi Korupsi?

Kamis, 27 November 2025 | 13:41 WIB
Duduk Perkara Kasus ASDP Berujung Rehabilitasi Prabowo, Kenapa KPK Bersikukuh Ira Puspadewi Korupsi?
Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Ist)
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua direksi lain lima hari setelah divonis bersalah.
  • Pemberian rehabilitasi ini didasarkan pada Pasal 14 UUD 1945, meskipun ahli hukum menyoroti ketidaksesuaian dengan KUHAP.
  • Keputusan tersebut memicu kritik keras karena dianggap intervensi terhadap proses hukum dan berpotensi melemahkan KPK.

Suara.com - "Tidak ada sesenpun keuntungan pribadi yang kami ambil, akuisisi ini tidak hanya baik untuk ASDP, tapi menguntungkan negara,"

Matanya nanar terlihat menahan air mata, perempuan berkacamata itu melayangkan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto meminta perlindungan, karena apa yang telah dia lakukan bersama dua terdakwa lain adalah demi kemajuan ASDP dan juga negara.

"Kami mohon perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia, agar terobosan besar ini untuk Indonesia yang lebih baik," ujar Ira Puspadewi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/11/2025) lalu.

Tak berselang lama, Presiden Prabowo Subianto merespons permohonan Ira. Sang Presiden mengeluarkan keputusan yang tak terduga. Ia memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, beserta dua mantan direksi lainnya, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.

Keputusan ini sontak menjadi sorotan publik. Pasalnya, 'hadiah' dari Istana ini diberikan hanya lima hari setelah ketiganya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Status hukum mereka bahkan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa keputusan ini memicu perdebatan sengit dan dianggap sebagai intervensi terhadap proses hukum? dan bagaimana sikap KPK yang sudah berhari-hari melakukan penyelidikan hingga berlanjut ke meja hijau.

Apa Itu Rehabilitasi

Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi selama 4,5 tahun dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN). (Suara.com/Faqih)
Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi selama 4,5 tahun dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN). (Suara.com/Faqih)

Pemberian rehabilitasi ini didasari oleh Pasal 14 UU 1945 yang menyatakan soal kewenangan presiden untuk memberikan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dilihat dari Pasal 1 Angka 23 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Baca Juga: Senyum Semringah Suami Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Saat Kunjungi Rutan KPK

Namun, yang perlu menjadi catatan ialah kesesuaian antara penerapan rehabilitasi terhadap Ira dan kawan-kawan dengan ketentuan dalam Pasal 97 ayat (1) dan (2) KUHAP yang berbunyi:

(1) Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Rehabilitasi Sudah Tepat atau Keliru?

Pemberian rehabilitasi oleh presiden membelah pendapat para ahli dan pejabat. Di satu sisi, pemerintah bersikukuh langkah tersebut sudah sesuai prosedur. Di sisi lain, para pakar hukum pidana melihat adanya kejanggalan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI