Bocoran Baleg DPR: Kenapa RUU Danantara dan RUU Kejaksaan Dihapus dari Prolegnas 2026?

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 28 November 2025 | 16:52 WIB
Bocoran Baleg DPR: Kenapa RUU Danantara dan RUU Kejaksaan Dihapus dari Prolegnas 2026?
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • Baleg DPR RI mencabut RUU Danantara dan RUU Kejaksaan dari daftar prioritas karena berbagai pertimbangan substansi dan fokus pembahasan.
  • Pencabutan RUU Danantara disebabkan substansinya sudah termuat dalam revisi RUU BUMN yang diajukan pemerintah sebelumnya.
  • DPR RI memasukkan RUU Penyadapan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 untuk segera mengatur praktik penyadapan secara komprehensif.

Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, angkat bicara terkait sejumlah revisi atau Rancangan Undang-Undang yang dicabut dari RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2025 serta penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.

Dua RUU yang ikut dicabut adalah RUU Danantara dan RUU Kejaksaan.

Martin pertama menjelaskan alasan di balik pencabutan RUU Danantara. Menurutnya, pemerintah telah lebih dulu mengajukan RUU BUMN sehingga substansi Danantara sudah tercakup di dalamnya.

“RUU Danantara dihapuskan dari Prolegnas karena pemerintah sudah mengajukan revisi RUU BUMN (yang sudah mencakup Danantara),” kata Martin kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

Sementara itu, pencabutan RUU Kejaksaan dilakukan karena DPR RI ingin fokus menyelesaikan sejumlah RUU yang sudah mulai dibahas pada 2025.

“RUU Kejaksaan kita drop dari Prolegnas Prioritas 2026 karena kita ingin memprioritaskan fokus pada RUU yang sudah running penyusunan dan pembahasannya di 2025, agar bisa selesai di 2026. Seperti RUU P2MI, RUU Statistik, RUU PPRT, RUU BPIP, dan lain-lain,” ujarnya.

Terkait RUU Penyadapan yang kini masuk daftar Prolegnas 2026, Martin menyebut proses penyusunannya sedang dilakukan oleh tim ahli Baleg DPR RI.

“Adapun terkait RUU Penyadapan, saat ini masih disiapkan oleh tim ahli Baleg norma-norma yang akan diatur. Jadi nanti akan ada saatnya kami sampaikan substansi-substansi materi dalam RUU Penyadapan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2025 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.

baca juga

Dalam rapat evaluasi tersebut, Baleg memutuskan melakukan penyesuaian, termasuk pencabutan serta penambahan RUU dalam daftar prioritas.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memaparkan perkembangan legislasi yang berjalan sepanjang 2025. Ia mencatat bahwa hingga saat ini sudah terdapat 21 RUU yang disahkan menjadi undang-undang.

Selain itu, masih ada puluhan RUU dalam berbagai tahapan pembahasan, mulai dari pembicaraan tingkat I, harmonisasi, hingga proses penyusunan.

“Total dalam proses legislasi pada Prolegnas Prioritas tahun 2025 adalah sebanyak 73 RUU,” kata Bob Hasan dalam rapat kerja bersama pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Penyesuaian Prolegnas Prioritas 2026

Berdasarkan evaluasi beban kerja dan capaian legislasi pada tahun sebelumnya, Baleg mengambil langkah untuk merampingkan daftar Prolegnas Prioritas 2026 agar target legislasi lebih terukur dan realistis.

Hasil evaluasi menetapkan empat RUU dicabut dari daftar prioritas dan dikembalikan ke daftar jangka menengah (long list). Keempat RUU tersebut adalah:

  1. RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara)
  2. RUU Patriot Bond atau RUU Surat Berharga
  3. RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
  4. RUU tentang Kejaksaan

Bob Hasan menegaskan bahwa keputusan penarikan ini didasarkan pada pertimbangan beban legislasi yang sedang berjalan. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya perubahan apabila muncul dinamika baru ke depan.

Masuknya RUU Penyadapan

Sebagai pengganti pengurangan tersebut, dan demi penguatan kerangka hukum nasional, Baleg menyepakati masuknya satu RUU baru ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, yakni RUU tentang Penyadapan. Regulasi ini dinilai penting dan mendesak untuk segera dibahas.

“RUU ini dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara,” ujarnya.

Legislator Gerindra tersebut menjelaskan bahwa Baleg bersama Sekretariat Jenderal DPR telah mendiskusikan urgensi pengaturan penyadapan dari perspektif hukum umum maupun pidana.

Selain RUU Penyadapan, Bob juga menyinggung adanya usulan penambahan RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi. Usulan ini muncul sebagai respons atas berbagai isu hukum terkait pengelolaan air minum sebagai kebutuhan dasar masyarakat.

“Kita juga akan mengusulkan seperti itu. Kemungkinan akan ditambahkan, kemungkinan ya,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rombakan Besar Prolegnas 2026: RUU Danantara dan Kejaksaan Dihapus, RUU Penyadapan Masuk Radar Utama

Rombakan Besar Prolegnas 2026: RUU Danantara dan Kejaksaan Dihapus, RUU Penyadapan Masuk Radar Utama

News | Kamis, 27 November 2025 | 19:06 WIB

Anggota Komisi X DPR RI Dorong Penguatan Aturan Anti-Perundungan dalam RUU Sisdiknas

Anggota Komisi X DPR RI Dorong Penguatan Aturan Anti-Perundungan dalam RUU Sisdiknas

DPR | Selasa, 25 November 2025 | 19:02 WIB

Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Kebut RUU Penyesuaian Pidana, Kapan Selesai Target?

Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Kebut RUU Penyesuaian Pidana, Kapan Selesai Target?

News | Senin, 24 November 2025 | 13:21 WIB

Terkini

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Tak Hanya Obat, Aktivitas Kreatif Bisa Bantu Jaga Kesejahteraan Psikologis Pasien Kanker

Health | Senin, 14 September 2026 | 21:35 WIB

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:30 WIB

×