KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya

Jum'at, 28 November 2025 | 10:57 WIB
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi usai divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
Baca 10 detik
  • KPK sedang mempelajari Keppres rehabilitasi dari Presiden Prabowo untuk tiga terdakwa korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
  • Tiga terdakwa korupsi tersebut adalah Ira Puspadewi serta dua mantan direksi PT ASDP lainnya dalam kasus KSU.
  • KPK akan meninjau apakah perlu eksekusi putusan Pengadilan Tipikor atau langsung membebaskan para terdakwa.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mempelajari surat Keputusan Presiden (Keppres) perihal rehabilitasi untuk tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Adapun tiga terdakwa yang dimaksud ialah Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa saat ini Keppres rehabilitasi itu sudah diterima lembaga antirasuah dan sedang diproses di internal KPK.

“Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan ya untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Proses ini dilakukan guna menimbang apakah KPK perlu melakukan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu atau langsung membebaskan Ira dan kawan-kawan.

Pasalnya, dalam putusan tersebut, Ira dan dua mantan direksi PT ASDP lainnya telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.

“Itu juga nanti kami akan cek ulang ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi juga menegaskan bahwa proses internal yang dilakukan KPK saat ini juga melibatkan jaksa penuntut umum (JPU) yang turut menangani perkara ini di tahap persidangan.

“Saat ini masih berproses di internal ya. Kan nanti juga tentu melibatkan JPU-nya begitu ya,” ucap Budi.

Baca Juga: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Pakar Unand: Intervensi Hukum Prabowo Terlalu Jauh

Meski begitu, dia masih belum bisa memastikan kapan proses internal KPK untuk mempelajari Keppres ini rampung sehingga Ira dan kawan-kawan bisa dibebaskan.

Parabowo Beri Rehabilitasi

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, yaitu Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu di Rutan KPK Sejak Jam 5 Pagi. (Suara.com/Dea)
Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu di Rutan KPK Sejak Jam 5 Pagi. (Suara.com/Dea)

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Di sisi lain, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda senilai Rp250 juta.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI