KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 28 November 2025 | 13:47 WIB
KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan. [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK akan percepat proses pembebasan tiga terdakwa korupsi PT ASDP usai menerima Keputusan Presiden tentang rehabilitasi.
  • Tiga terdakwa adalah mantan direksi PT ASDP, yang pada 20 November 2025 divonis bersalah merugikan negara Rp1,25 triliun.
  • KPK sedang meninjau prosedur internal dan administratif untuk menindaklanjuti perintah presiden mengenai pembebasan terpidana tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara mengenai nasib tiga terdakwa kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry yang baru saja divonis bersalah namun mendapat rehabilitasi dari Presiden.

KPK memastikan akan mempercepat proses pembebasan para terpidana tersebut setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres).

Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah mantan Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024, Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi; serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti perintah presiden tersebut, meskipun ada sejumlah prosedur internal yang harus dilalui terlebih dahulu.

“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,” kata Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

KPK dihadapkan pada situasi yang tidak biasa. Di satu sisi, vonis bersalah baru saja diketuk palu oleh pengadilan, namun di sisi lain, perintah rehabilitasi dari kepala negara telah turun.

Budi mengakui tim internal KPK saat ini sedang menimbang langkah hukum yang paling tepat dalam merespons situasi ini.

“Ya, mengingat dalam perjalanan perkara ini, kemarin tanggal 20 November, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, sudah memberikan keputusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini, sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang, ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” ujarnya.

Meski proses akan dipercepat, Budi menegaskan bahwa detail langkah-langkah internal yang sedang dibahas belum dapat diungkap ke publik.

baca juga

Menurutnya, semua proses administratif harus diselesaikan sebelum tim KPK mendatangi rumah tahanan untuk secara resmi membebaskan para terdakwa.

“Detail-nya belum bisa kami sampaikan, karena ini kan ranah internal, jadi ada proses-proses administratif di dalam. Nanti kalau semuanya sudah selesai, nanti kami akan ke rutan, kita akan bertemu dengan Bu Ira untuk menyampaikan surat keputusan ini,” imbuhnya.

Kasus ini sendiri bermula dari dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada rentang 2019-2022.

Pada 20 November 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Ketiganya dinilai terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun.

Namun, putusan tersebut tidak bulat. Hakim Ketua Sunoto menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion), dengan pandangan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi.

Lima hari setelah vonis, pada 25 November 2025, sebuah pengumuman mengejutkan datang dari Istana. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya

KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 28 November 2025 | 10:57 WIB

KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas

KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas

News | Jum'at, 28 November 2025 | 08:35 WIB

KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini

KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini

News | Jum'at, 28 November 2025 | 07:59 WIB

Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK

Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK

News | Jum'at, 28 November 2025 | 07:37 WIB

KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo

KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo

News | Kamis, 27 November 2025 | 20:05 WIB

KPK Belum Juga Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Gagal Bebas Hari Ini?

KPK Belum Juga Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Gagal Bebas Hari Ini?

News | Kamis, 27 November 2025 | 19:03 WIB

Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Pakar Unand: Intervensi Hukum Prabowo Terlalu Jauh

Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Pakar Unand: Intervensi Hukum Prabowo Terlalu Jauh

News | Kamis, 27 November 2025 | 16:50 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×