Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Sabtu, 29 November 2025 | 18:10 WIB
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
Ilustrasi pertambangan (freepik)
  • Pemerintah menertibkan sektor pertambangan dengan mencabut lebih dari 2.000 IUP yang tidak beroperasi atau melanggar kewajiban lingkungan.
  • Evaluasi dan integrasi perizinan dilakukan guna memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang taat pada aturan keberlanjutan.
  • Pakar menilai evaluasi IUP setiap sepuluh tahun relevan untuk memastikan pelaksanaan reklamasi dan reboisasi lahan tambang berjalan ketat.

Suara.com - Sejumlah pakar menilai langkah pemerintah menertibkan sektor pertambangan melalui evaluasi dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah sejalan dengan prinsip keberlanjutan, terutama dalam memastikan reklamasi dan reboisasi lahan bekas tambang berjalan lebih ketat.

Kebijakan ini dianggap penting untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus memperkuat kontribusi sektor Minerba bagi perekonomian nasional.

Dosen sekaligus ekonom dari Universitas Persada Bunda Indonesia, Riyadi Mustofa, menyebut proses integrasi dan evaluasi izin menjadi dasar kepastian hukum bagi perusahaan yang patuh pada aturan lingkungan.

"Semua perizinan yang kewenangannya di pusat harus melakukan integrasi perizinan. Dalam proses integrasi itu seluruh perizinan dievaluasi: layak dilanjutkan atau tidak," ujar Riyadi dalam diskusi publik “Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran dari Sudut Pandang Energi”, Sabtu (29/11/2025).

Ia menambahkan, jaminan keberlanjutan usaha sudah semestinya hanya diberikan kepada perusahaan yang memenuhi seluruh syarat perlindungan lingkungan.

Tak hanya itu, mereka juga harus diberikan kewajiban untuk melakukan reboisasi.

"Yang taat lanjut. Dan keberlanjutan itu memberikan kepastian hukum," katanya.

Sementara guru besar Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, Prof. Ir. ING Wardana, M.Eng., Ph.D., menilai evaluasi IUP per 10 tahun menjadi langkah yang relevan untuk memeriksa kembali pelaksanaan reklamasi dan pemulihan lingkungan.

"Evaluasi setiap 10 tahun itu penting, karena siklus tambang sendiri butuh waktu sekitar 4–5 tahun untuk persiapan. Ini waktu yang realistis untuk memastikan tambang berjalan dengan benar dan berkelanjutan," katanya.

Cabut Ribuan Izin

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi sebelumnya mengklaim berkomitmen untuk terus melakukan penataan pada sektor Minerba.

Satgas yang dipimpin mantan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia itu mencabut lebih dari 2.000 IUP yang dinilai tidak beroperasi atau tidak memenuhi kewajiban, termasuk kewajiban rehabilitasi lahan.

"Izin-izin yang kami cabut ini adalah izin-izin yang tidak beroperasi. Kami sudah mencabut lebih dari 2.000 IUP," tegas Bahlil.

Ia menjelaskan bahwa izin-izin tersebut bermasalah mulai dari tidak adanya kegiatan meski Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sudah terbit, tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga ada pemegang izin yang memperjualbelikan konsesi.

"Pencabutan izin ini tanpa melihat ini punya siapa atau ini punya siapa, enggak. Kita tertib. Aturan berlaku untuk seluruh orang, tidak untuk satu kelompok orang tertentu," pungkas Menteri ESDM tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan

Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan

News | Sabtu, 29 November 2025 | 17:11 WIB

MIND ID Perkuat Komunikasi Keberlanjutan demi Dukung Pembangunan Peradaban Masa Depan

MIND ID Perkuat Komunikasi Keberlanjutan demi Dukung Pembangunan Peradaban Masa Depan

Bisnis | Sabtu, 29 November 2025 | 14:18 WIB

Komitmen PNM Hijaukan Negeri: Menumbuhkan Harapan dari Akar Bumi

Komitmen PNM Hijaukan Negeri: Menumbuhkan Harapan dari Akar Bumi

Bisnis | Sabtu, 29 November 2025 | 08:29 WIB

MIND ID Tegaskan Komitmen ESG melalui Agenda Komunikasi yang Transparan dan Berorientasi Masa Depan

MIND ID Tegaskan Komitmen ESG melalui Agenda Komunikasi yang Transparan dan Berorientasi Masa Depan

Bisnis | Jum'at, 28 November 2025 | 16:43 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB