Intensif Lakukan Penggeledahan untuk Kasus Ponorogo, KPK Amankan Dokumen hingga Senjata Api

Senin, 01 Desember 2025 | 13:11 WIB
Intensif Lakukan Penggeledahan untuk Kasus Ponorogo, KPK Amankan Dokumen hingga Senjata Api
Tersangka selaku Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kanan) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kiri) berjalan usai dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Baca 10 detik
  • KPK mengusut dugaan suap jabatan, proyek RSUD, gratifikasi, dan Monumen Reog di Ponorogo, mengamankan senjata api.
  • Penyidik KPK melakukan penggeledahan intensif di Surabaya, Bangkalan, dan beberapa lokasi terkait Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
  • KPK menetapkan Bupati Sugiri dan tiga orang lainnya sebagai tersangka pasca-OTT terkait kasus korupsi pada 7 November 2025.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk senjata api dari beberapa penggeledahan yang dilakukan untuk mengusut kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Adapun perkara dimaksud ialah dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan gratifikasi di lingungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, termasuk dugaan rasuah pada pembangunan Monumen Reog Ponorogo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik melakukan serangkaian penggeledahan secara intensif dalam sepekan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman Bupati Kabupaten Ponorogo Sugiri Sancoko yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

“Di antaranya kegiatan penggeledahan dilakukan di wilayah Surabaya, yaitu di rumah SUG, rumah ELW, serta kantor CV. Raya Ilmi dan CV. Rancang Persada. Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektornik,” kata Budi kepada wartawan, Senin (1/12/2025).

Kemudian, Budi mengungkapkan bahwa penyidik juga menyita senjata api dari penggeledahan yang dilakukan di kantor PT Widya Satria.

“Dalam penggeledahan di kantor PT Widya Satria, selain mengamankan dokumen dan BBE, penyidik juga menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” ungkap Budi.

“Penyidik juga melakukan penggeledahan di wilayah Bangkalan, yakni di rumah KKH, yang merupakan Tenaga Ahli Bupati Ponorogo. Dalam penggeledahan itu juga diamankan sejumlah dokumen dan barbuk elektronik,” tambah dia.

Penyidik kata Budi, juga menggeledah rumah pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan Monumen Reog, PPK pembangunan RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo.

“Rumah YSD yang merupakan PPK proyek Pembangunan Monumen Reog, MJB yakni PPK pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta rumah RLL yang merupakan Anggota DRPD Kab. Ponorogo, serta kantor CV. Wahyu Utama. Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Budi.

Baca Juga: Senyum Sumringah Ira Puspadewi Usai Bebas dari Rutan KPK

Setelahnya, Budi menyebut barang bukti yang diamankan tersebut akan didalami penyidik untuk mengungkap perkara-perkara ini.

Bupati Ponorogo Jadi Tersangka

KPK menetapkan Bupati Kabupaten Ponorogo Sugiri Sancoko dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, dugaan dugaan suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan dugaan gratifikasi di lingungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/11/2025).

Petugas KPK menunjukan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/sgd]
Petugas KPK menunjukan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/sgd]

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono; Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma; serta pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, yaitu Sucipto.

“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” ujar Asep.

Dalam perkara pengurusan jabatan, Sugiri bersama Agus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di sisi lain, Yunus disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU Tipikor.

Mengenai paket pekerjaan, Sugiri dan Yunus dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Sucipto dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI