KPK Bantah Tuduhan Penggelapan Aset Rp 600 Miliar: Balik Sorot Dugaan Pemalsuan Dokumen Sitaan

Senin, 01 Desember 2025 | 11:38 WIB
KPK Bantah Tuduhan Penggelapan Aset Rp 600 Miliar: Balik Sorot Dugaan Pemalsuan Dokumen Sitaan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK menanggapi laporan dugaan penggelapan aset sitaan Rp 600 miliar terkait kasus suap eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.
  • Juru Bicara KPK menduga pelapor justru memalsukan dokumen berita acara penyitaan aset oleh penyidik lembaga antirasuah.
  • Linda Susanti meminta pengembalian aset sitaan; kuasa hukumnya mengancam laporan polisi jika tidak ada respons KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing penyidiknya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan barang sitaan berupa aset senilai Rp 600 miliar.

Aset tersebut berkaitan dengan perkara suap pengurusan perkara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya justru siap untuk mengungkapkan bahwa ada pihak lain yang memalsukan dokumen berita acara penyitaan.

“Jika memang ada pelaporan di kepolisian, justru ini menjadi kesempatan kami untuk menjelaskan duduk persoalannya secara lengkap. Termasuk dugaan tindakan pemalsuan dokumen berita acara sita oleh pihak-pihak tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Senin (1/12/2025).

Budi menjelaskan penyidik KPK pasti menuangkan barang yang disita dalam berita acara. Untuk itu, dia menduga ada pihak yang memalsukan berita acara penyitaan.

“Namun oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut dipalsukan, diubah dengan ditulis penyitaan terhadap dokumen safe deposit box. Padahal tidak ada penyitaan atas dokumen safe deposit box,” tegas Budi.

“Dimana dalam penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK dan dituangkan dalam berita acara adalah penyitaan atas dokumen,” tambah dia.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa lembaga antirasuah sudah memiliki informasi terkait dugaan pemalsuan dokumen ini. Menurut dia, hal ini harus jadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan dokumen palsu.

“KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dengan berbagai modus penipuan seperti ini,” tandas Budu.

Baca Juga: Senyum Sumringah Ira Puspadewi Usai Bebas dari Rutan KPK

Linda Susanti diketahui meminta KPK mengembalikan asetnya yang disita penyidik saat dia menjadi saksi kasus suap penanganan perkara dan pencucian uang Hasbi Hasan.

Linda mengaku asetnya itu berupa emas, uang dengan pecahan dolar Singapura hingga sertifikat tanah dan dokumen penting.

Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Linda menyebut aset yang disita KPK tak ada kaitannya dengan kasus Hasbi Hasan. Dia juga mengaku sudah tiga kali bersurat secara resmi.

“Jadi kami berharap KPK mengantensi ini mengingat kepentingan pribadi dan Ibu Linda dan keluarganya. Dimana aset tersebut adalah milik mereka dan akan dipakai untuk kepentingan keluarga,” tegas Deolipa.

“Dan kalau enggak ada respons juga, ini kita mungkin menduga ada penggelapan di dalam sini terhadap aset ibu ini, kan. Jadi bisa kami laporkan kepada pihak kepolisian, ke Mabes Polri kalau ada dugaan penggelapan,” tandas dia.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI