KPK Ungkap Detail Pelanggaran Ira Puspadewi Meski Sudah Direhabilitasi Presiden

Yulita Futty Suara.Com
Senin, 01 Desember 2025 | 10:18 WIB
Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspadewi (tengah) bersama Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) berjalan keluar dari gedung Rutan KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (28/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa eks Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, tetap dinilai melakukan perbuatan melawan hukum meski telah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

KPK menyatakan rehabilitasi tidak mengubah dasar vonis Tipikor dan kembali mengungkap “dosa” Ira. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pelanggaran itu meliputi perubahan aturan dasar perusahaan hingga penyimpangan dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Dugaan pelanggaran tersebut mencakup perubahan rencana anggaran tanpa dasar kelayakan, pengabaian risiko tinggi, pematokan nilai akuisisi, hingga intervensi hasil valuasi.

Budi juga menyampaikan bahwa Ira diduga memberi data tidak akurat, membeli kapal tidak layak, serta mempengaruhi konsultan agar mendukung skenario tertentu.

Selengkapnya dalam video ini. 

Vo/Video Editor:Nova/Matthew

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI