Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah

Senin, 01 Desember 2025 | 18:31 WIB
Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah
Paulus Tannos. (Ist)
Baca 10 detik
  • KPK yakin gugatan praperadilan Paulus Tannos, buronan korupsi e-KTP, akan ditolak di PN Jakarta Selatan.
  • KPK menekankan seharusnya Tannos kooperatif menyerahkan diri daripada menggunakan manuver hukum saat menjadi DPO.
  • Keyakinan KPK berdasar SEMA MA Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus DPO mengajukan praperadilan.

Suara.com - Babak penentuan nasib gugatan praperadilan yang diajukan buronan kelas kakap kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, akan digelar besok, Selasa (2/12/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi perlawanan hukum ini dengan tegas dan penuh keyakinan, menyatakan bahwa seharusnya Paulus Tannos bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri, bukan malah bermanuver hukum dari pelariannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah yang paling tepat bagi Paulus Tannos saat ini adalah pulang ke Indonesia dan menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Menurut KPK, upaya praperadilan ini tidak akan efektif tanpa kehadiran sang tersangka.

"Sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan tetapi kehadiran tersangka agar proses hukumnya dapat berjalan efektif," kata Budi kepada wartawan, Senin (1/12/2025).

KPK mengingatkan publik bahwa status buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disematkan kepada Paulus Tannos bukanlah tanpa alasan.

Budi menjelaskan bahwa komisi antirasuah telah berulang kali melayangkan panggilan resmi, namun tak pernah sekalipun diindahkan oleh Paulus Tannos yang justru memilih kabur ke luar negeri.

Saat ini, setelah berhasil ditangkap di Singapura, fokus utama KPK adalah menuntaskan proses ekstradisi untuk memulangkan Paulus Tannos ke tanah air.

“KPK telah berulang kali memanggil Paulus Tannos dan menempuh seluruh prosedur sebelum menerbitkan status DPO," ujar Budi.

"Kami masih terus fokus untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan," lanjut dia.

Baca Juga: Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Gugat Praperadilan, KPK: DPO Tak Punya Hak

Andalkan 'Senjata' SEMA MA

Menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kubu Paulus Tannos, KPK sama sekali tidak gentar. Lembaga yang dipimpin Nawawi Pomolango ini sangat optimistis bahwa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan tersebut.

Keyakinan KPK ini berlandaskan pada sebuah aturan hukum yang kuat, yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Budi Prasetyo memaparkan bahwa SEMA tersebut secara eksplisit melarang seorang tersangka yang berstatus buron atau DPO untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Dalam SEMA tersebut tegas menyatakan bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan.

Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apapun," tutur Budi.

SEMA yang diterbitkan pada 23 Maret 2018 itu memang menjadi benteng hukum yang kokoh. Aturan tersebut tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan panduan tegas kepada hakim untuk tidak menerima permohonan serupa.

“Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” demikian dikutip dari SEMA nomor 1/2018.

Diketahui, Paulus Tannos melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ini dengan tujuan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam skandal mega korupsi e-KTP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI