Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 01 Desember 2025 | 18:31 WIB
Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah
Paulus Tannos. (Ist)
baca 10 detik
  • KPK yakin gugatan praperadilan Paulus Tannos, buronan korupsi e-KTP, akan ditolak di PN Jakarta Selatan.
  • KPK menekankan seharusnya Tannos kooperatif menyerahkan diri daripada menggunakan manuver hukum saat menjadi DPO.
  • Keyakinan KPK berdasar SEMA MA Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus DPO mengajukan praperadilan.

Suara.com - Babak penentuan nasib gugatan praperadilan yang diajukan buronan kelas kakap kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, akan digelar besok, Selasa (2/12/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi perlawanan hukum ini dengan tegas dan penuh keyakinan, menyatakan bahwa seharusnya Paulus Tannos bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri, bukan malah bermanuver hukum dari pelariannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah yang paling tepat bagi Paulus Tannos saat ini adalah pulang ke Indonesia dan menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Menurut KPK, upaya praperadilan ini tidak akan efektif tanpa kehadiran sang tersangka.

"Sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan tetapi kehadiran tersangka agar proses hukumnya dapat berjalan efektif," kata Budi kepada wartawan, Senin (1/12/2025).

KPK mengingatkan publik bahwa status buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disematkan kepada Paulus Tannos bukanlah tanpa alasan.

Budi menjelaskan bahwa komisi antirasuah telah berulang kali melayangkan panggilan resmi, namun tak pernah sekalipun diindahkan oleh Paulus Tannos yang justru memilih kabur ke luar negeri.

Saat ini, setelah berhasil ditangkap di Singapura, fokus utama KPK adalah menuntaskan proses ekstradisi untuk memulangkan Paulus Tannos ke tanah air.

“KPK telah berulang kali memanggil Paulus Tannos dan menempuh seluruh prosedur sebelum menerbitkan status DPO," ujar Budi.

"Kami masih terus fokus untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan," lanjut dia.

baca juga

Andalkan 'Senjata' SEMA MA

Menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kubu Paulus Tannos, KPK sama sekali tidak gentar. Lembaga yang dipimpin Nawawi Pomolango ini sangat optimistis bahwa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan tersebut.

Keyakinan KPK ini berlandaskan pada sebuah aturan hukum yang kuat, yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Budi Prasetyo memaparkan bahwa SEMA tersebut secara eksplisit melarang seorang tersangka yang berstatus buron atau DPO untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Dalam SEMA tersebut tegas menyatakan bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan.

Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apapun," tutur Budi.

SEMA yang diterbitkan pada 23 Maret 2018 itu memang menjadi benteng hukum yang kokoh. Aturan tersebut tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan panduan tegas kepada hakim untuk tidak menerima permohonan serupa.

“Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” demikian dikutip dari SEMA nomor 1/2018.

Diketahui, Paulus Tannos melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ini dengan tujuan untuk menguji keabsahan penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam skandal mega korupsi e-KTP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Periksa Mantan Dirjen Kemenaker Maruli Hasoloan Terkait Kasus RPTKA

KPK Periksa Mantan Dirjen Kemenaker Maruli Hasoloan Terkait Kasus RPTKA

News | Senin, 01 Desember 2025 | 17:17 WIB

KPK Sita Senpi dari Kontraktor Proyek Reog, Terkait Korupsi Bupati Sugiri Sancoko?

KPK Sita Senpi dari Kontraktor Proyek Reog, Terkait Korupsi Bupati Sugiri Sancoko?

News | Senin, 01 Desember 2025 | 14:20 WIB

Intensif Lakukan Penggeledahan untuk Kasus Ponorogo, KPK Amankan Dokumen hingga Senjata Api

Intensif Lakukan Penggeledahan untuk Kasus Ponorogo, KPK Amankan Dokumen hingga Senjata Api

News | Senin, 01 Desember 2025 | 13:11 WIB

Rehabilitasi Presiden Tak Hentikan KPK, Kasus Korupsi ASDP Jalan Terus

Rehabilitasi Presiden Tak Hentikan KPK, Kasus Korupsi ASDP Jalan Terus

News | Senin, 01 Desember 2025 | 13:05 WIB

KPK Bantah Tuduhan Penggelapan Aset Rp 600 Miliar: Balik Sorot Dugaan Pemalsuan Dokumen Sitaan

KPK Bantah Tuduhan Penggelapan Aset Rp 600 Miliar: Balik Sorot Dugaan Pemalsuan Dokumen Sitaan

News | Senin, 01 Desember 2025 | 11:38 WIB

KPK Ungkap Detail Pelanggaran Ira Puspadewi Meski Sudah Direhabilitasi Presiden

KPK Ungkap Detail Pelanggaran Ira Puspadewi Meski Sudah Direhabilitasi Presiden

Video | Senin, 01 Desember 2025 | 10:18 WIB

Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana

Prahara Dakwaan Korupsi MA: Eksepsi Nurhadi Minta Jaksa KPK Perjelas Dasar Tuduhan Pidana

News | Minggu, 30 November 2025 | 15:10 WIB

Terkini

Tolak Intimidasi Sejak Dini: Ratusan Siswa SMAN Titian Teras Jambi Gelar Deklarasi Anti-Perundungan

Tolak Intimidasi Sejak Dini: Ratusan Siswa SMAN Titian Teras Jambi Gelar Deklarasi Anti-Perundungan

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:44 WIB

Sayap Tanpa Rupa, Terbang Tanpa Suara

Sayap Tanpa Rupa, Terbang Tanpa Suara

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:36 WIB

7 Rekomendasi Hadiah Ulang Tahun untuk Wanita Taurus

7 Rekomendasi Hadiah Ulang Tahun untuk Wanita Taurus

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:33 WIB

Prancis Bernasib Sial, Tapi Rekor Kylian Mbappe Jelang Final Piala Dunia 2026 Bikin Ngeri

Prancis Bernasib Sial, Tapi Rekor Kylian Mbappe Jelang Final Piala Dunia 2026 Bikin Ngeri

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:32 WIB

Masuki Babak Baru, One Hundred Years of Solitude: Part Two Rilis 5 Agustus

Masuki Babak Baru, One Hundred Years of Solitude: Part Two Rilis 5 Agustus

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:31 WIB

IHSG Terbang 4,24% Sepekan, Market Cap Naik Jadi Rp10.749 Triliun

IHSG Terbang 4,24% Sepekan, Market Cap Naik Jadi Rp10.749 Triliun

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:31 WIB

Tak Perlu Jadi Juara Dunia, Raih Peringkat Ketiga Sudah Cukup Bikin Inggris Catat Sejarah Besar!

Tak Perlu Jadi Juara Dunia, Raih Peringkat Ketiga Sudah Cukup Bikin Inggris Catat Sejarah Besar!

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:23 WIB

Setir Mobil Bergetar Hebat Saat Kecepatan Tinggi? Kenali "Kode" Bahayanya dan Solusi Jitunya

Setir Mobil Bergetar Hebat Saat Kecepatan Tinggi? Kenali "Kode" Bahayanya dan Solusi Jitunya

Otomotif | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:16 WIB

Michael Olise Mengubur Rekor Assist Pele Setelah Bertahan Setengah Abad di Piala Dunia

Michael Olise Mengubur Rekor Assist Pele Setelah Bertahan Setengah Abad di Piala Dunia

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:15 WIB

Final Piala Dunia 2026 Tayang di Mana? Ini Cara Menonton Gratis dan Berbayar

Final Piala Dunia 2026 Tayang di Mana? Ini Cara Menonton Gratis dan Berbayar

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:10 WIB

×