Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 01 Desember 2025 | 21:46 WIB
Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJKA Medan, ASN Direktorat Jenderal Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub PPK Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021-2024 Muhlis Hanggani Capah (kiri) bersama Komisaris PT Tri Tirta Eddy Kurniawan Winarto (kanan) dihadirkan saat rilis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/12/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • KPK mengungkap korupsi pengaturan pemenang proyek vital DJKA Kemenhub di Medan, berpotensi mengancam keselamatan penumpang kereta api.
  • Dua tersangka, seorang ASN dan wiraswasta, ditahan KPK karena terlibat modus asistensi pengaturan pemenang lelang proyek rel.
  • Tersangka diduga menerima aliran dana fantastis, dengan Muhlis menerima Rp 1,1 triliun dari penyedia jasa proyek tersebut.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sisi kelam di balik proyek vital Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Medan, Sumatera Utara.

Praktik lancung pengaturan pemenang proyek diduga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan ribuan nyawa penumpang kereta api.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar perkara suap biasa.

Menurutnya, korupsi dalam pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api memiliki dampak langsung yang mengerikan bagi publik.

“Apabila pemeliharaan dan pembangunan rel kereta api tidak dilaksanakan dengan baik, maka akan berdampak buruk terhadap moda transportasi tersebut dan bisa menyebabkan kecelakaan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

Peringatan Asep bukan tanpa dasar. Proyek yang dikorupsi menyangkut infrastruktur krusial yang menopang laju kereta api setiap harinya. Kualitas rel yang buruk akibat praktik "main mata" dalam lelang dapat memicu kecelakaan fatal yang tak terbayangkan.

“Ini akan berdampak besar pada keselamatan masyarakat, mengingat jumlah penumpangnya yang sangat banyak,” tambah dia.

KPK berharap penindakan tegas ini dapat menjadi momentum perbaikan total. Dengan memberantas korupsi di sektor ini, diharapkan kualitas pembangunan dan pemeliharaan rel beserta seluruh sarananya dapat terjamin, sehingga DJKA dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) bisa memberikan layanan yang aman dan prima bagi masyarakat.

Dua Tersangka Diciduk dan Dijebloskan ke Tahanan

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menahan dua orang yang diduga menjadi aktor utama dalam persekongkolan jahat ini.[1][2][3][4] Mereka adalah Muhlis Hanggani Capah (MHC), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021-Mei 2024, dan Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dari pihak wiraswasta.[1]

“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” tegas Asep Guntur Rahayu.

Modus 'Asistensi' Atur Pemenang Lelang

Asep membeberkan modus operandi yang digunakan para tersangka. Muhlis, bersama stafnya, diduga kuat mengondisikan paket pekerjaan Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB).

Pengaturan ini dilakukan baik melalui koordinasi dengan Kelompok Kerja (Pokja) lelang maupun lewat modus kegiatan ‘asistensi’ yang digelar di berbagai lokasi sebelum dan saat proses lelang berlangsung.

Muhlis, yang disebut sebagai perpanjangan tangan Direktur Prasarana Harno Trimadi, memberikan arahan kepada Ketua Pokja berupa daftar perusahaan yang sudah "diplot" untuk dimenangkan.

“Pada akhir tahun 2021, sebelum pelaksanaan lelang JLKAMB 1 dan 6, berlokasi di Hotel Kota Bandung, terdapat kegiatan “asistensi” yang dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa/ rekanan yang akan dimenangkan untuk seluruh paket JLKAMB, termasuk dari pihak kemenhub untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa,” tutur Asep.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto (DRS), memerintahkan stafnya untuk ikut serta. Mereka bertugas menyusun metode pekerjaan dengan arahan dari pihak tertentu untuk memastikan kemenangan dalam lelang.

“Pertemuan tersebut membahas tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dalam dokumen penawaran, Wisnu dan tim mengingat posisi perusahaan adalah member dalam KSO bertugas untuk menyusun metode pekerjaan,” ungkap Asep.

Selama proses tersebut, komunikasi intens terus dilakukan dengan perwakilan yang sudah ditunjuk untuk memuluskan rencana.

Aliran Dana Korupsi Bernilai Fantastis

Dari hasil penyidikan, terungkap adanya aliran dana fantastis kepada para tersangka. Berdasarkan rekap pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Dion Renato Sugiarto, Muhlis diduga menerima sebesar Rp 1,1 triliun yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023.

Sementara itu, Eddy Kurniawan Winarto disebut menerima Rp 11,23 miliar pada periode September-Oktober 2022 melalui transfer ke rekening yang telah disiapkannya.

“DRS maupun rekanan lainnya memiliki alasan memberikan fee kepada MHC, karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek pekerjaan tersebut,” ujar Asep.

“Sementara alasan DRS maupun rekanan lainnya mau memberikan fee kepada EKW, karena memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, maupun pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta dekat dengan pejabat di Kemenhub,” tambah dia.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Kirim Surat Panggilan, KPK akan Periksa Ridwan Kamil Pekan Ini

Sudah Kirim Surat Panggilan, KPK akan Periksa Ridwan Kamil Pekan Ini

News | Senin, 01 Desember 2025 | 21:27 WIB

KPK Menahan 2 Tersangka Kasus Korupsi DJKA Medan

KPK Menahan 2 Tersangka Kasus Korupsi DJKA Medan

Foto | Senin, 01 Desember 2025 | 21:03 WIB

KPK Jebloskan ASN Kemenhub ke Penjara, Diduga Otak Pengaturan Proyek Kereta Api Medan

KPK Jebloskan ASN Kemenhub ke Penjara, Diduga Otak Pengaturan Proyek Kereta Api Medan

News | Senin, 01 Desember 2025 | 20:31 WIB

Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah

Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah

News | Senin, 01 Desember 2025 | 18:31 WIB

KPK Periksa Mantan Dirjen Kemenaker Maruli Hasoloan Terkait Kasus RPTKA

KPK Periksa Mantan Dirjen Kemenaker Maruli Hasoloan Terkait Kasus RPTKA

News | Senin, 01 Desember 2025 | 17:17 WIB

KPK Sita Senpi dari Kontraktor Proyek Reog, Terkait Korupsi Bupati Sugiri Sancoko?

KPK Sita Senpi dari Kontraktor Proyek Reog, Terkait Korupsi Bupati Sugiri Sancoko?

News | Senin, 01 Desember 2025 | 14:20 WIB

Intensif Lakukan Penggeledahan untuk Kasus Ponorogo, KPK Amankan Dokumen hingga Senjata Api

Intensif Lakukan Penggeledahan untuk Kasus Ponorogo, KPK Amankan Dokumen hingga Senjata Api

News | Senin, 01 Desember 2025 | 13:11 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB