- KPK mengungkap korupsi pengaturan pemenang proyek vital DJKA Kemenhub di Medan, berpotensi mengancam keselamatan penumpang kereta api.
- Dua tersangka, seorang ASN dan wiraswasta, ditahan KPK karena terlibat modus asistensi pengaturan pemenang lelang proyek rel.
- Tersangka diduga menerima aliran dana fantastis, dengan Muhlis menerima Rp 1,1 triliun dari penyedia jasa proyek tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sisi kelam di balik proyek vital Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Medan, Sumatera Utara.
Praktik lancung pengaturan pemenang proyek diduga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menjadi bom waktu yang mengancam keselamatan ribuan nyawa penumpang kereta api.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar perkara suap biasa.
Menurutnya, korupsi dalam pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api memiliki dampak langsung yang mengerikan bagi publik.
“Apabila pemeliharaan dan pembangunan rel kereta api tidak dilaksanakan dengan baik, maka akan berdampak buruk terhadap moda transportasi tersebut dan bisa menyebabkan kecelakaan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Peringatan Asep bukan tanpa dasar. Proyek yang dikorupsi menyangkut infrastruktur krusial yang menopang laju kereta api setiap harinya. Kualitas rel yang buruk akibat praktik "main mata" dalam lelang dapat memicu kecelakaan fatal yang tak terbayangkan.
“Ini akan berdampak besar pada keselamatan masyarakat, mengingat jumlah penumpangnya yang sangat banyak,” tambah dia.
KPK berharap penindakan tegas ini dapat menjadi momentum perbaikan total. Dengan memberantas korupsi di sektor ini, diharapkan kualitas pembangunan dan pemeliharaan rel beserta seluruh sarananya dapat terjamin, sehingga DJKA dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) bisa memberikan layanan yang aman dan prima bagi masyarakat.
Dua Tersangka Diciduk dan Dijebloskan ke Tahanan
Baca Juga: KPK Menahan 2 Tersangka Kasus Korupsi DJKA Medan
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menahan dua orang yang diduga menjadi aktor utama dalam persekongkolan jahat ini.[1][2][3][4] Mereka adalah Muhlis Hanggani Capah (MHC), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021-Mei 2024, dan Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dari pihak wiraswasta.[1]
“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” tegas Asep Guntur Rahayu.
Modus 'Asistensi' Atur Pemenang Lelang
Asep membeberkan modus operandi yang digunakan para tersangka. Muhlis, bersama stafnya, diduga kuat mengondisikan paket pekerjaan Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB).
Pengaturan ini dilakukan baik melalui koordinasi dengan Kelompok Kerja (Pokja) lelang maupun lewat modus kegiatan ‘asistensi’ yang digelar di berbagai lokasi sebelum dan saat proses lelang berlangsung.
Muhlis, yang disebut sebagai perpanjangan tangan Direktur Prasarana Harno Trimadi, memberikan arahan kepada Ketua Pokja berupa daftar perusahaan yang sudah "diplot" untuk dimenangkan.
“Pada akhir tahun 2021, sebelum pelaksanaan lelang JLKAMB 1 dan 6, berlokasi di Hotel Kota Bandung, terdapat kegiatan “asistensi” yang dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa/ rekanan yang akan dimenangkan untuk seluruh paket JLKAMB, termasuk dari pihak kemenhub untuk melakukan pemeriksaan terhadap kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa,” tutur Asep.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto (DRS), memerintahkan stafnya untuk ikut serta. Mereka bertugas menyusun metode pekerjaan dengan arahan dari pihak tertentu untuk memastikan kemenangan dalam lelang.
“Pertemuan tersebut membahas tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dalam dokumen penawaran, Wisnu dan tim mengingat posisi perusahaan adalah member dalam KSO bertugas untuk menyusun metode pekerjaan,” ungkap Asep.
Selama proses tersebut, komunikasi intens terus dilakukan dengan perwakilan yang sudah ditunjuk untuk memuluskan rencana.
Aliran Dana Korupsi Bernilai Fantastis
Dari hasil penyidikan, terungkap adanya aliran dana fantastis kepada para tersangka. Berdasarkan rekap pengeluaran perusahaan yang dikendalikan Dion Renato Sugiarto, Muhlis diduga menerima sebesar Rp 1,1 triliun yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023.
Sementara itu, Eddy Kurniawan Winarto disebut menerima Rp 11,23 miliar pada periode September-Oktober 2022 melalui transfer ke rekening yang telah disiapkannya.
“DRS maupun rekanan lainnya memiliki alasan memberikan fee kepada MHC, karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek pekerjaan tersebut,” ujar Asep.
“Sementara alasan DRS maupun rekanan lainnya mau memberikan fee kepada EKW, karena memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, maupun pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta dekat dengan pejabat di Kemenhub,” tambah dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.