- KPK akan menindaklanjuti temuan audit internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengenai aliran dana.
- Penelusuran fokus pada dugaan aliran dana dari terpidana korupsi izin tambang, Mardani Maming, ke PBNU.
- KPK akan berkomunikasi dengan PBNU perihal data audit untuk verifikasi kaitan dengan kasus pidana korupsi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam merespons kabar mengejutkan terkait hasil audit keuangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Lembaga antirasuah ini bersiap menelusuri dugaan aliran dana dari terpidana kasus korupsi izin tambang, Mardani Maming, yang disinyalir mengalir ke organisasi keagamaan tersebut.
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, itu diduga mengalirkan uang hasil korupsi saat dirinya menjabat. Menyikapi hal ini, KPK memastikan akan segera bergerak.
"Tentunya kami juga nanti akan menindaklanjuti ya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12) malam.
Sambut Baik Temuan Audit
Asep menjelaskan, langkah KPK ini diambil menyusul ramainya pemberitaan mengenai audit internal PBNU yang menemukan adanya aliran dana dari Mardani Maming.
KPK menilai temuan audit ini sebagai pintu masuk yang krusial bagi penyidik.
Pihaknya berencana segera membangun komunikasi dengan PBNU untuk mendapatkan data konkret terkait audit tersebut.
"Tentunya kami ya, khususnya di Direktorat Penyidikan, ini sangat menyambut baik dengan adanya hasil audit tersebut. Nanti kami tentunya akan melakukan komunikasi untuk memperoleh hasil audit tersebut," katanya.
Baca Juga: Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa jika aliran dana dari Mardani Maming ke PBNU terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang pernah ditangani KPK, maka upaya penegakan hukum wajib dilakukan.
Meski demikian, KPK masih perlu memverifikasi kerangka waktu pelaksanaan audit tersebut untuk dicocokkan dengan penanganan perkara.
"Selama ini kami juga tidak tahu audit itu kapan dilakukan, apakah sebelum penanganan perkara pidana korupsinya di kami, atau setelah pidana korupsi di sini ditangani, baru dilakukan audit di organisasi keagamaan tersebut? Jadi, ditunggu saja ya tindak lanjutnya," jelas Asep.
Jejak Kasus Mardani Maming
Sebagai pengingat, KPK resmi menetapkan tersangka dan menahan mantan Bendahara Umum PBNU tersebut pada 28 Juli 2022 lalu.
Mardani Maming terseret ke jeruji besi lantaran terbukti menerima suap saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Suap tersebut berkaitan dengan pemberian persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. (Antara)