Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya

Selasa, 02 Desember 2025 | 16:13 WIB
Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya
Paulus Tannos. (ist)
Baca 10 detik
  • Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan gugatan praperadilan Paulus Tannos tidak dapat diterima di persidangan.
  • Penangkapan Paulus Tannos dilakukan oleh otoritas Singapura, bukan aparat penegak hukum Indonesia sesuai KUHAP.
  • Gugatan dianggap *error in objecto* dan prematur karena objek praperadilan tidak sesuai ketentuan berlaku.

Suara.com - Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan alasannya menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos tidak dapat diterima.

Dia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Paulus Tannos yang diuji keabsahannya pada praperadilan ini dilakukan oleh otoritas Singapura.

Dengan begitu, dia menegaskan penangkapan dan penahanan terhadap Paulus Tannos tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai hukum acara dalam KUHAP.

“Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP," kata Hakim Halida di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa permohonan yang diajukan Paulus Tannos bukan objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam aturan.

Untuk itu, gugatan praperadilan ini dinyatakan error in objecto atau bukan objek perkara dan bersifat prematur.

“Menimbang karena permohonan praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur maka permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hakim Halida.

Diketahui, Paulus Tannos mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan dirinya di Singapura sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP.

Sidang praperadilan yang diajukan buronan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025). [Suara.com/Faqih]
Sidang praperadilan yang diajukan buronan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025). [Suara.com/Faqih]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.

Baca Juga: KPK Bergerak! Telusuri Jejak 'Uang Panas' Mardani Maming ke PBNU

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos sebagai tersangka pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.

Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI