Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan

Selasa, 02 Desember 2025 | 16:10 WIB
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan Paulus Tannos tidak dapat diterima karena prematur.
  • Hakim Tunggal Halida Rahardhini membacakan putusan pada Selasa, 2 Desember 2025, terkait kasus E-KTP.
  • Paulus Tannos merupakan tersangka korupsi E-KTP yang ditangkap di Singapura pada Januari 2025.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos tidak dapat diterima.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Tunggal Halida Rahardhini dalam sidang putusan praperadilan Paulus Tannos.

"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Halida di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).

Menurut Hakim Halida, permohonan praperadilan Paulus Tannos itu error in objecto alias prematur. Untuk itu, lanjut dia, penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP yang menjerat Paulus Tannos harus tetap dilanjutkan.

Diketahui, Paulus Tannos mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan dirinya di Singapura sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP. 

Dia diduga melakukan kongkalikong untuk pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp 145,85 miliar.

Baca Juga: Paulus Tannos Gugat Penetapan Tersangkanya: Dalil Praperadilan Lawan KPK Dipaparkan di PN Jaksel

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI