- KPK akan mengusut dugaan aliran uang haram mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, ke kas PBNU.
- Informasi ini muncul setelah audit internal PBNU menemukan transaksi mencurigakan dari Maming.
- KPK akan menindaklanjuti hasil audit untuk pemulihan aset terkait kasus suap IUP tersebut.
Suara.com - Babak baru dalam pusaran kasus korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, mulai bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal akan mengusut tuntas dugaan adanya aliran uang haram dari terpidana kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) itu ke kas organisasi kemasyarakatan keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Kabar ini mencuat setelah beredarnya pemberitaan mengenai hasil audit internal keuangan PBNU yang disebut-sebut menemukan adanya transaksi mencurigakan dari Maming, yang notabene pernah menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.
KPK pun menyambut baik informasi ini sebagai pintu masuk untuk mendalami lebih jauh kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah-langkah proaktif untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
"Tentunya kami juga nanti akan menindaklanjuti ya," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (1/12) malam.
Asep menegaskan, Direktorat Penyidikan KPK memandang hasil audit tersebut sebagai informasi yang sangat berharga.
Langkah pertama yang akan ditempuh lembaga antirasuah adalah menjalin komunikasi dengan pihak PBNU untuk bisa mendapatkan akses terhadap dokumen hasil audit yang menjadi pemicu kehebohan publik tersebut.
"Tentunya kami ya, khususnya di Direktorat Penyidikan, ini sangat menyambut baik dengan adanya hasil audit tersebut. Nanti kami tentunya akan melakukan komunikasi untuk memperoleh hasil audit tersebut," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Menurut Asep, jika hasil audit tersebut valid dan terbukti ada aliran dana dari Mardani Maming ke PBNU yang bersumber dari tindak pidana korupsi yang telah ditangani KPK, maka sudah menjadi kewajiban hukum bagi KPK untuk melakukan penindakan.
Baca Juga: PBNU Makin Panas, Wasekjen Sebut Pemecatan Gus Yahya Cacat Prosedur: Audit Belum Selesai
Hal ini sejalan dengan upaya KPK untuk melakukan pemulihan aset (asset recovery) dari hasil kejahatan korupsi.
"Selama ini kami juga tidak tahu audit itu kapan dilakukan, apakah sebelum penanganan perkara pidana korupsinya di kami, atau setelah pidana korupsi di sini ditangani, baru dilakukan audit di organisasi keagamaan tersebut? Jadi, ditunggu saja ya tindak lanjutnya," ujarnya, mengindikasikan bahwa KPK perlu memverifikasi konteks waktu pelaksanaan audit tersebut.
Sebagai pengingat, Mardani Maming telah menjadi figur sentral dalam salah satu kasus korupsi besar yang ditangani KPK.
Pada 28 Juli 2022, KPK secara resmi mengumumkan statusnya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap politisi yang saat itu masih aktif menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menjelaskan bahwa Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah menerima suap bernilai fantastis saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Uang suap tersebut diduga terkait dengan kewenangannya dalam memberikan persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) di wilayahnya.