- Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza membantah dakwaan merugikan negara Rp2,9 triliun dari kontrak sewa terminal BBM Pertamina selama 10 tahun.
- Jaksa mendakwa sebagian uang sewa TBBM Merak senilai Rp176,3 miliar digunakan untuk kegiatan foya-foya, termasuk golf di Thailand.
- Kerry diduga bersama Riza Chalid memaksa Pertamina menyewa terminal melalui PT Orbit Terminal Merak secara penunjukan langsung.
Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi raksasa di PT Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menunjukkan ekspresi keheranan di muka persidangan. Putra dari pengusaha kontroversial Riza Chalid ini membantah keras telah merugikan negara hingga triliunan rupiah sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
Kerry Adrianto, yang merupakan Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Oil Tanking Merak (OTM), mengaku tak habis pikir mengapa dirinya didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun.
Angka fantastis itu, menurutnya, adalah total nilai kontrak penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) miliknya yang justru telah memberikan keuntungan bagi Pertamina.
"Di dalam dakwaan, saya dituduh merugikan negara 2,9 triliun atas penyewaan TBBM OTM saya. Angka ini adalah total nilai kontrak sewa saya selama 10 tahun," kata Kerry saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025).
Ia bersikukuh bahwa selama periode kontrak tersebut, pihaknya telah menjalankan semua kewajiban sebagai penyedia jasa. Bahkan, Kerry mengklaim layanannya telah memberikan manfaat dan efisiensi bagi perusahaan pelat merah tersebut.
Dengan tagihan sewa sekitar Rp24 miliar per bulan, ia menyebut negara justru berhasil menghemat hingga Rp145 miliar setiap bulannya.
“Saya heran dan bingung, kenapa saya didakwa merugikan negara atas jasa yang telah saya berikan, jasa yang diterima manfaatnya oleh Pertamina, jasa yang disepakati oleh kedua belah pihak," ujar Kerry.
Uang Sewa Dipakai Main Golf di Thailand
Namun, pembelaan Kerry kontras dengan dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang perdana pada Senin (13/10/2025). Jaksa mengungkap fakta mengejutkan bahwa sebagian uang hasil sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak senilai Rp176,3 miliar justru diduga digunakan untuk membiayai kegiatan foya-foya, termasuk bermain golf di Thailand bersama sejumlah pejabat tinggi Pertamina.
Baca Juga: Sosok Kerry Adrianto Riza, Putra 'Raja Minyak' Bantah Korupsi Rp285 T: Ini Fitnah Keji!
Dalam rombongan golf mewah tersebut, dari pihak Kerry turut serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, dan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati.
Sementara dari pihak Pertamina, nama-nama petinggi seperti Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi dan Direktur Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, ikut terseret dalam dakwaan.
"Terdakwa Muhamad Kerry Adriato Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak yang antara lain digunakan untuk kegiatan Golf di Thailand yang diikuti antara lain oleh Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati bersama pihak PT Pertamina (Persero) yaitu antara lain, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono," ungkap jaksa di ruang sidang.
Skema Paksa Sewa Lewat Perusahaan Cangkang
Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina periode 2018–2023 yang total kerugiannya ditaksir mencapai Rp285,95 triliun.
Menurut jaksa, Kerry bersama ayahnya, Riza Chalid, diduga melakukan intervensi besar untuk memaksa anak usaha Pertamina, PT Patra Niaga, agar menyewa TBBM Merak melalui perusahaan cangkang bernama PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dari skema inilah, mereka disebut meraup keuntungan haram hingga Rp2,9 triliun.